Optimalisasi Pembiayaan Mikro Syariah Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Pelaku UMKM di Indonesia
Kata Kunci:
Pembiayaan Mikro Syariah, Pemberdayaan Ekonomi, UMKM, Inklusi Keuangan, Kesejahteraan MasyarakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pembiayaan mikro syariah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kajian dilakukan dengan metode studi pustaka terhadap berbagai jurnal dan prosiding ilmiah yang terbit antara tahun 2023 hingga 2025. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi kontribusi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) terhadap peningkatan inklusi keuangan, produktivitas usaha, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembiayaan mikro syariah berperan penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penyediaan akses modal yang adil, berbasis kemitraan, dan bebas bunga (riba). Akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan qardhul hasan terbukti efektif dalam mendukung kegiatan produktif pelaku UMKM. Meskipun demikian, beberapa kendala masih ditemukan, seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan permodalan lembaga, serta kurangnya digitalisasi layanan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat menjadi hal yang penting untuk memperkuat sistem pembiayaan mikro syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Alfiatun, N., Rahmawati, S., & Hasanah, U. (2024). Peran lembaga keuangan mikro syariah dalam penguatan ekonomi masyarakat desa. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 5(2), 120–132.
Hartati, S. (2023). Implementasi pembiayaan mikro syariah terhadap peningkatan kesejahteraan pelaku UMKM. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 45–58.
Khaqiqi, M., & Ansori, A. (2024). Analisis dampak pembiayaan syariah terhadap pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(3), 201–214.
Lestari, W., & Muflihah, S. (2023). Strategi pemberdayaan UMKM melalui lembaga keuangan mikro syariah. Jurnal Pengembangan Ekonomi Syariah, 6(4), 233–246.
Nurhasanah, N. (2024). Kendala implementasi pembiayaan mikro syariah pada lembaga keuangan mikro di Indonesia. Prosiding Ekonomi Islam Nasional, 3(1), 52–60.
Rumasukun, A., & Hanifah, I. (2025). Optimalisasi pembiayaan syariah untuk penguatan sektor UMKM di Indonesia. JIESA: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah dan Akuntansi, 2(3), 61–72.
Safitri, D., & Pratiwi, R. (2024). Analisis dampak pembiayaan ultra mikro syariah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. J-SIME: Jurnal Sistem Manajemen Ekonomi, 4(2), 293–305.
Sari, D., & Hidayat, T. (2024). Analisis tantangan dan peluang lembaga keuangan mikro syariah di era digital. Jurnal Keuangan dan Bisnis Islam, 9(2), 131–140.
Solikin, M., Romdhoni, A., & Sumadi, A. (2025). Peran maqashid al-syariah dalam pengembangan sistem keuangan mikro syariah. Jurnal Ekonomi Islam Terapan, 11(1), 87–96.
Wahiddudin, W. (2019). Peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi Islam. Jurnal Keuangan Islam, 7(1), 45–53.
Zahara, N., & Sari, L. (2024). Pembiayaan mikro syariah sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia. Prosiding SENAS Ekonomi Islam, 3(2), 52–60.





