Transformasi Murabahah dalam Era Digital: Analisis Peluang dan Tantangan Pada Platform Fintech Syariah

Penulis

  • Fadhila Nur Rahmadani Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Murabahah Digital, Fintech Syariah, Transformasi Akad, Regulasi Digital, Kepatuhan Syariah

Abstrak

Transaksi digital dalam industri keuangan syariah membawa perubahan signifikan terhadap penerapan akad murabahah, terutama melalui kehadiran platform fintech syariah. Digitalisasi memungkinkan proses pembiayaan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses, khussunya bagi sektor UMKM dan generasi pengguna digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana murabahah bertransformasi dalam ekosistem digital serta mengidentifikasi peluang dan tantangan yang muncul pada penerapannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur terkait fintech syariah, fatwa DSN-MUI, regulasi perbankan digital, serta kajian fikih muamalah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi murabahah membuka peluang besar berupa peningkatan inklusi keuangan, efesiensi proses akad, transparansi transaksi, serta kemudahan integrasi melalui teknologi seperti Open API dan pembayaran digital. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang harus diperhatikan, seperti kejelasan kepemilikan barang, valisitas akad elektronik, perlindungan data nasabah, kepatuhan syariah dalam otomatisasi sistem, serta minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur akad digital. Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi murabahah di era digital hanya dapat berjalan optimal apabila inovasi teknologi diimbangi dengan kepastian hukum, penguatan regulasi, serta penerapan prinsip kepatuhan syariah yang komprehensif.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Farrel Maulana Riyadi. (2025). Implementasi Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(2), 94–99. https://doi.org/10.24269/mjse.v2i2.6818

Hafidz, S. M., Putra, H. F. R., & Ramadhan, F. T. (2025). REKONTRUKSI HUKUM BISNIS SYARIAH DALAM MENGHADAPI TRANSFORMASI EKONOMI DIGITAL. Media Riset Bisnis Ekonomi Sains Dan Terapan, 3(2), 73–79.

Hakim, A. S., & Nisa, F. L. (2024). Pengembangan Ekonomi Syariah: Tantangan dan Peluang di Era Digital. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 1(3), 143–156. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jrme/article/view/1594

Hera Susanti, K. (2024). Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah di Era Digital dalam Pertumbuhan Berkelanjutan. Persya: Jurnal Perbankan Syariah, 2(1), 13–19. https://doi.org/10.62070/persya.v2i1.53

Indriyani, S., & Andrini, R. (2025). RELEVANSI KEUANGAN SYARIAH DI ERA MODERN: TRANSFORMASI DIGITAL, TANTANGAN GLOBAL, DAN PELUANG EKONOMI ISLAM. Psikospen: Jurnal Psikososial Dan Pendidikan, 1(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Marom, N., & Rafik, Z. (2023). Digitalisasi Ekonomi Syariah: Peluang dan Tantangan Transformasi Syariah Di Era Digital. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 3(1), 79–109.

Masruron, M. (2021). Konsep Murabahah Lil Amir Bis Syira Dalam Implimentasinya Di Lembaga Keuangan Syariah. Maqosid: Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah, IX(01), 37–49. http://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/maqosid/article/view/493%0Ahttp://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/maqosid/article/download/493/373

Nasywa Zulhasida, & Syaputra, D. (2025). TINJAUAN YURIDIS MEKANISME AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 3(1), 19–26.

Nathania, S. A., Abubakar, L., & Handayani, T. (2023). Legal Implication of Using The Open Application Programming Interface (API) for Banking Services Associated with Digital Banking Regulation. Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 4(2023), 244–259.

Nurhayati, & Julina. (2025). Transformasi Digital Dalam Ekonomi Syariah: Inovasi Teknologi Untuk Penguatan Ekosistem Keuangan Halal di Era 5.0. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(3), 1704–1714.

Piliang, N., Radimah, Hasibuan, M. R., & Hendri, U. (2025). INOVASI AKAD MURABAHAH DALAM MENINGKATKAN DAYA SAING LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ERA DIGITAL. Jebital: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 2, 64–73.

Rahma, S., & Firdaus, R. (2024). Transformasi Akuntansi Syariah : Tantangan Dan Peluang Di Era Industri 4.0. JICN : Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 8757–8760. https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Ridha, M. (2024). Implementasi Akad Murabahah pada Perbankan Syariah. Journal of Sharia Economy and Islamic Tourism, 3(2), 148. https://doi.org/10.31764/jseit.v3i2.28280

Safitri, F., Syifa, F., Aliza, P. N., & Kamal, H. (2025). Pengembangan Islamic Supply Chain Finance Melalui Akad Pembiayaan Murabahah Pada Platform Fintech Syariah Di Indonesia. At Tirmidzi, 1(2), 26–40. https://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/view/315%0Ahttps://e-journal.stai-almaliki.ac.id/index.php/ekonomisyariah/article/download/315/221

Safitri, Y., Jannah, W., & Rahayu, S. (2025). Integrasi Teknologi Finansial ( FINTECH ) dengan Prinsip Syariah : Transformasi Layanan Keuangan Islam di Era Digital. 3(1), 89–97.

Sulistiawati, A., Safri, A., Arimbi, A. A., & Hastuty, A. (2025). Integrasi Prinsip Syariah dalam Pengembangan Fintech: Tantangan dan Peluang. Al - Buhuts, 21(1), 10–18.

Tresna, N. H. (2025). Transformasi Akad Jual Beli Syariah pada Bisnis Modern : Tinjauan Hukum dan Sengketa yang Muncul. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3.

Wiraguna, S. A., & Andry, & D. (2024). Mendorong Transformasi Ekonomi Syariah di Indonesia: Tantangan Literasi, Inovasi, dan Regulasi di Era Digital. TIJARAH : Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 23–29. https://doi.org/10.59818/tijarah.v3i2.1579

Diterbitkan

2025-11-21

Cara Mengutip

Transformasi Murabahah dalam Era Digital: Analisis Peluang dan Tantangan Pada Platform Fintech Syariah. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03), 2469-2477. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1186