Analisis Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia

Penulis

  • I Made Dicky Artawijaya Universitas Bandar Lampung Penulis

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Korupsi, Kebijakan Antikorupsi, KPK, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia melalui kajian terhadap kerangka regulasi, kinerja kelembagaan, serta tantangan implementatif dalam sistem pemberantasan korupsi nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui telaah peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan laporan resmi lembaga penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan lembaga khusus, efektivitas pemberantasan korupsi masih belum optimal karena melemahnya independensi kelembagaan, intervensi politik, hambatan struktural dan birokratis, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya partisipasi publik. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas penegakan hukum membutuhkan reformasi menyeluruh melalui penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat, komitmen politik, dan keterlibatan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Aulia, D. (2024). Dinamika korupsi dan dampaknya pada pembangunan nasional. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 142–154. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.183

Aiman, R. (2024). Hukum dan korupsi: Tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, 3(1), 16–30.

Amelia, A. W. (2025). Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2), 233–242. https://doi.org/10.62383/humif.v2i2.1535

Atmoko, D. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif dampak serta upaya pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732

Andriansyah, F. (2025). Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dinamika politik hukum ketatanegaraan pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lex Renaissance, 10(1), 249–273. https://doi.org/10.20885/JLR.vol10.iss1.art10

Bayu, C. (2021). Transformasi kelembagaan KPK: UU KPK sebagai kebijakan pencegahan korupsi di Indonesia. Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 84–97. http://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb

Bagaswara, M. A. (2022). Implikasi perubahan Undang-Undang KPK terhadap independensi KPK (kajian yuridis normatif independensi dalam perspektif kelembagaan). Borobudur Law and Society Journal, 1(6), 32–44. https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal

Cahyadi, I. (2020). Efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap aspek-aspek ekonomi di Indonesia (Berdasarkan Teorema Coase dan pemikiran Posner). IV(1), 6–13.

Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2025). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan strategi pemberantasannya di Indonesia. Journal Terekam Jejak, 3(2). https://journal.terekamjejak.com/index.php/jtj/index

Hananti, N. P. (2023). Analisis efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(5), 359.

Hajuan, A. (2025). Analisis efektivitas penegakan hukum terhadap penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(8).

Hendra. (2024). Implementation of good corporate governance (GCG) principles in PDAM Tirta Ogan, Ogan Ilir District. Proceedings of the IAPA International Conference 2024: Towards World Class Bureaucracy, 187. https://doi.org/10.30589/proceedings.2024.1052

Indonesia Corruption Watch. (2025). Anti Korupsi. Retrieved November 16, 2025, from https://www.antikorupsi.org/

Muhammad, F. (2024). Analisis keterkaitan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan tata kelola instansi pemerintahan yang bersih. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 500–512. https://doi.org/10.5281/zenodo.13691526

Manurung, R. P. E., & Simanjutak, A. D. (2025). Strategi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(2), 105–117. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.877

Sinaga, F. (2023). Penegakan hukum tindak pidana korupsi ditinjau dari teori efektivitas hukum. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, 7(2).

Siagian, F. S. (2024). Kebijakan pemberantasan korupsi berbasis keadilan: Perbandingan antara Indonesia dan Denmark. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(1), 29–52. https://doi.org/10.32697/integritas.v10i1.1134

Valentin, A. (2024). Langkah-langkah utama dalam pencegahan korupsi: Membangun integritas dan transparansi di masyarakat. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 167–180. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.206

Viranti, M. (2025). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(2), 98–114. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1839

Wijayanti, A. (2020). Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Indonesia: Perspektif collaborative governance. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 291–310. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.858

Zulfirman, R. (2022). Implementasi metode outdoor learning dalam peningkatan hasil belajar siswa pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di MAN 1 Medan. Jurnal Penelitian, Pendidikan dan Pengajaran, 3(2).

Zhafran, M. A. (2025). Penerapan perlindungan hukum bagi whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 2087.

Diterbitkan

2025-11-17

Cara Mengutip

Analisis Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1165