Analisis Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Korupsi, Kebijakan Antikorupsi, KPK, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia melalui kajian terhadap kerangka regulasi, kinerja kelembagaan, serta tantangan implementatif dalam sistem pemberantasan korupsi nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui telaah peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan laporan resmi lembaga penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan lembaga khusus, efektivitas pemberantasan korupsi masih belum optimal karena melemahnya independensi kelembagaan, intervensi politik, hambatan struktural dan birokratis, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya partisipasi publik. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas penegakan hukum membutuhkan reformasi menyeluruh melalui penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas aparat, komitmen politik, dan keterlibatan masyarakat.
Unduhan
Referensi
Aulia, D. (2024). Dinamika korupsi dan dampaknya pada pembangunan nasional. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 142–154. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.183
Aiman, R. (2024). Hukum dan korupsi: Tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, 3(1), 16–30.
Amelia, A. W. (2025). Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2), 233–242. https://doi.org/10.62383/humif.v2i2.1535
Atmoko, D. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif dampak serta upaya pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732
Andriansyah, F. (2025). Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dinamika politik hukum ketatanegaraan pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lex Renaissance, 10(1), 249–273. https://doi.org/10.20885/JLR.vol10.iss1.art10
Bayu, C. (2021). Transformasi kelembagaan KPK: UU KPK sebagai kebijakan pencegahan korupsi di Indonesia. Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 84–97. http://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb
Bagaswara, M. A. (2022). Implikasi perubahan Undang-Undang KPK terhadap independensi KPK (kajian yuridis normatif independensi dalam perspektif kelembagaan). Borobudur Law and Society Journal, 1(6), 32–44. https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal
Cahyadi, I. (2020). Efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap aspek-aspek ekonomi di Indonesia (Berdasarkan Teorema Coase dan pemikiran Posner). IV(1), 6–13.
Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2025). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan strategi pemberantasannya di Indonesia. Journal Terekam Jejak, 3(2). https://journal.terekamjejak.com/index.php/jtj/index
Hananti, N. P. (2023). Analisis efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(5), 359.
Hajuan, A. (2025). Analisis efektivitas penegakan hukum terhadap penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(8).
Hendra. (2024). Implementation of good corporate governance (GCG) principles in PDAM Tirta Ogan, Ogan Ilir District. Proceedings of the IAPA International Conference 2024: Towards World Class Bureaucracy, 187. https://doi.org/10.30589/proceedings.2024.1052
Indonesia Corruption Watch. (2025). Anti Korupsi. Retrieved November 16, 2025, from https://www.antikorupsi.org/
Muhammad, F. (2024). Analisis keterkaitan penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan tata kelola instansi pemerintahan yang bersih. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 500–512. https://doi.org/10.5281/zenodo.13691526
Manurung, R. P. E., & Simanjutak, A. D. (2025). Strategi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(2), 105–117. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.877
Sinaga, F. (2023). Penegakan hukum tindak pidana korupsi ditinjau dari teori efektivitas hukum. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, 7(2).
Siagian, F. S. (2024). Kebijakan pemberantasan korupsi berbasis keadilan: Perbandingan antara Indonesia dan Denmark. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(1), 29–52. https://doi.org/10.32697/integritas.v10i1.1134
Valentin, A. (2024). Langkah-langkah utama dalam pencegahan korupsi: Membangun integritas dan transparansi di masyarakat. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 167–180. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.206
Viranti, M. (2025). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(2), 98–114. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1839
Wijayanti, A. (2020). Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Indonesia: Perspektif collaborative governance. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 291–310. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.858
Zulfirman, R. (2022). Implementasi metode outdoor learning dalam peningkatan hasil belajar siswa pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di MAN 1 Medan. Jurnal Penelitian, Pendidikan dan Pengajaran, 3(2).
Zhafran, M. A. (2025). Penerapan perlindungan hukum bagi whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 2087.





