Penyelesaian Sengketa Dalam Bentuk Partisipasi Masyarakat Adat Untuk Mendaftarkan Tanah Warisan Sebagai Perlindungan Hukum
Kata Kunci:
Tanah Adat, Hak Ulayat, Partisipasi MasyarakatAbstrak
Tanah ulayat merupakan hak milik adat yang diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Pengakuan formal terhadap tanah adat menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, sekaligus mempertahankan legitimasi sosial dan budaya tanah warisan turun-temurun. Meskipun demikian, praktik hukum di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum positif dan implementasi perlindungan hak masyarakat adat, yang berpotensi menimbulkan sengketa. Kasus Sorbatua Siallagan di Kabupaten Toba menjadi ilustrasi nyata dari permasalahan ini, di mana seorang tokoh adat menghadapi kriminalisasi saat mempertahankan tanah ulayat dari klaim perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran partisipasi masyarakat adat dalam pendaftaran tanah warisan ke notaris sebagai bentuk perlindungan hukum, serta menilai efektivitas mekanisme hukum positif dalam menjamin hak ulayat. Pendekatan hukum normatif digunakan dengan studi kepustakaan sebagai sumber utama. Analisis kualitatif deskriptif dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait sengketa tanah adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah adat melalui notaris dan pencatatan di Kantor Pertanahan memberikan kepastian hukum formal sekaligus mempertahankan legitimasi sosial budaya. Partisipasi masyarakat adat dalam menyerahkan bukti kepemilikan dan menegaskan ketentuan adat memperkuat akta otentik sebagai instrumen perlindungan hukum. Integrasi hukum adat dan hukum positif melalui pendaftaran formal menjadi strategi efektif dalam melindungi hak tanah adat dari sengketa dan klaim pihak luar.
Unduhan
Referensi
Amal, H. L., & Yunanto, Y. (2024). Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta yang Berhubungan dengan Pertanahan. Notarius, 17(3), 1836–1854. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/issue/view/3777
Arina Novizas Shebubakar, Marie Remfan Raniah. (2019). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum Dan Kesejahteraan), 4(1), 14.
Ayu Chairun Nisa. (n.d.). Sengketa Tanah Adat Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional Dalam Pandangan Literatur.
Eddie, Hadin Muhjad, & Suprapto. (2023). Sertifikasi Hak Milik Atas Tanah Yang Berasal Dari Bekas Hak Milik Tanah Adat. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 254–263. https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.905
Guntur, I. G. N. (2023). Ragam pengakuan formal terhadap penguasaan tanah adat di Indonesia. Tunas Agraria, 6(2), 93–109. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.215
Hadi, S., Solossa, M., Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2024). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Suku Ngalum dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Socious: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(11), 513–522. https://doi.org/10.5281/zenodo.13120096
Hartini, S. I., & Pabassing, Y. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kampung Harapan Kabupaten Jayapura. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(I), 28–40. https://doi.org/10.55551/jip.v1ii.4
Ilyas Budi Saputra. (2025). Peran Notaris dalam Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Lokal dalam Pembangunan IKN Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(4), 01–10. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i4.1098
Lah, J. (2014). Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. EJournal Ilmu Pemerintahan, 2(4), 3273–3287.
Ni Ketut Suriati, H. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Kabupaten Buleleng Bali. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 219–227. https://bplawyers.co.id/2021/05/11/alternatif-penyelesaian-sengketa-non-litigasi/.
Nurlaili Azizah Rahmadhani, & Edi Wahjuningati. (2024). Problematika Peralihan Hak Atas Tanah Atas Dasar Jual Beli Di Bawah Tangan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1194 Di Kelurahan Sidosermo Kota Surabaya. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 13, 55–69. https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.239
Prayogo, V., Olivia Cherie, & Nayra Hanun. (2025). Kepastian Hukum atas Overlapping Penguasaan Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Notaire, 8(2), 299–322. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i2.68102
Rahman Hamid, A., & Suryana, A. (2024). Dinamika Konversi Hak Atas Tanah Ulayat (Studi Kasus Tanah Ulayat Di Bali): Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4739–4750. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6527
Riski, N., Octaviyanda, S., & Fernando, W. (2023). Implementation of Customary Law in Settlement of Land Disputes in Indonesia. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 1351–1356. https://doi.org/10.57235/qistina.v2i2.1301
Salim, S. (2021). Penerapan Sifat Terang Dan Tunai Dalam Jual Beli Tanah Yang Belum Lunas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/PDT. G/2020). Indonesian Notary, 3(4), 30.
Santoso, A., Radityawara Hidayat, E., Adriyanto, A., Widodo, P., & Alexandra, H. (2023). Efektifitas Upaya Hukum Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pantai Raja Dengan PTPN V. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1258–1264. http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5438





