Penerapan Mekanisme Bagi Hasil dalam Produk Investasi Syariah Sebagai Alternatif Terhadap Sistem Bunga
Kata Kunci:
Mekanisme Bagi Hasil, Investasi Syariah, Sistem BungaAbstrak
Perkembangan sistem keuangan menuntut adanya alternatif yang adil dan berkelanjutan dibandingkan investasi konvensional berbasis bunga. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan mekanisme bagi hasil dalam produk investasi syariah di Indonesia, mengidentifikasi kendala implementasi, serta menilai kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Metode yang digunakan adalah studi literatur, menelaah jurnal, buku, laporan OJK, dan fatwa DSN-MUI terkait mudharabah dan musyarakah. Hasil menunjukkan bahwa sistem bagi hasil pada deposito, pembiayaan musyarakah, reksa dana syariah, dan sukuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat sektor riil, serta mendorong pemerataan ekonomi melalui pembagian risiko dan keuntungan yang proporsional. Kendala yang ditemukan meliputi transparansi laporan keuangan, asimetri informasi, dan praktik nisbah tetap yang menyerupai bunga. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa mekanisme bagi hasil tidak hanya menjadi alternatif sistem bunga, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan literasi keuangan syariah, pengawasan syariah yang lebih optimal, dan penerapan prinsip maqashid syariah agar sistem bagi hasil dapat berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Unduhan
Referensi
Afifah, S., Sobari, A., & Hakiem, H. (2013). Analisis Produk Deposito Mudharabah dan Penerapannya pada PT BPRS Amanah Ummah. Al-Muzara’ah, 1(2), 139–160. https://doi.org/10.29244/jam.1.2.139-160
Andiyansari, C. N. (2020). Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah. SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam, 3(2), 42–54. https://doi.org/10.54396/saliha.v3i2.80
Andrianto, & Firmansyah, M. A. (2019). Manajemen Bank Syariah ( Implementasi Teori dan Praktek ). In CV. Penerbit Qiara Media.
Astriah, M. K. Z. (2021). Analisis Penerapan Jaminan Pada Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Di Perbankan Syariah. Banco: Jurnal Manajemen dan Perbankan Syariah, 3(November), 110–112.
Damayanti, M. A. (2019). Analisis Ketimpangan Pembangunan Ekonomiantarwilayah Dalam Perspektif Ekonomi Islam.
Firdaus, I., Ardiarta, N., & Mu’is, A. (2023). Penerapan Akad Musyarakah dalam Pembiayaan Usaha di Bank Syariah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 1–10.
Hidayat. (2025). Efektivitas Sistem Bagi Hasil pada Perbankan Syariah versus Sistem Bunga pada Perbankan Konvensional. JIHBIZ: Journal of Islamic Economy, Finance, and Banking, 9(2), 191–200.
Jauhar, M. D. A. (2024). Pembiayaan Sistem Bagi Hasil Lembaga Keuangan Syariah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Di Kabupaten Jember ( SMeS )).
Kusuma, H., & Asmoro, W. K. (2020). Perkembangan Financial Technologi (Fintech) Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 4(2), 141–163. https://doi.org/10.30762/istithmar.v4i2.14
Lubis, T. A. (2016). Manajemen Investasi dan Perilaku Keuangan (Pendekatan Teoritis dan Empiris). In Salim Media Indonesia.
Mawarni, D. J. (2023). Implementasi Sistem Bagi Hasil Akad Mudharabah Pada Produk Penghimpunan Dana Di Bmt Al Hijrah Koperasi Agro Niaga (Kan) Jabung Syariah Jawa Timur.
Muhri, A. (2023). Analisis Perbandingan Stabilitas Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26759/%0Ahttp://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26759/2/A062202038_tesis_09-03-2023 bab 1-2.pdf
OJK. (2025). Siaran Pers: OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Kinerja-Industri-Jasa-Keuangan-Syariah-Tumbuh-Positif.aspx
Rahmadani, P., Rindiani, W. A., & Hendra, J. (2025). Analisis Perbandingan Time Value of Money dan Economic Value of Time Dalam Keuangan Syariah. Journal of Business Inflation Management and Accounting, 2(1), 171–178. https://doi.org/10.57235/bima.v2i1.4687
Rahmawati, R. T., Satria, S. W., Ramadhan, R. K., & Putra, T. R. (2024). Meninjau Bunga dan Bagi Hasil Terhadap Minat Masyarakat Dalam Melakukan Investasi Perspektif Ekonomi Moneter Syariah. Mu’amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 65–75.
Rakhmawati, V., Nurfadila, E., & Pratama, G. (2025). Uang dan Mekanisme Bunga : Konsep , Definisi , serta Contoh dalam Sistem Ekonomi Modern. Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 3(September).
Rinawati, I., Musadat, I., & Syafitri, A. A. (2025). Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Perannya dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Para Pelaku Umkm. 2.
Rofiqi. (2025). Komitmen Dalam Mengurangi Risiko Moral Hazard Pada Skema Pembiayaan Mudharabah. In Sustainability (Switzerland). http://etheses.uin-malang.ac.id/73601/1/220504220020.pdf
Septiana, Nuraini, S. A., & Hayati, M. (2024). Inovasi dan kebijakan dalam investasi hijau syariah sebagai strategi untuk mencapai ekonomi keberlanjutan di tengah tantangan global. Jurnal Media Akademik (Jma), 2(12), 1–15.
Utami, W., Ramadhan, A., & Sari, H. (2023). Deposito Mudharabah dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya Pada Bank Muamalat Kota Palopo. Jurnal Akuntansi dan Sistem Informasi, 4(1), 30–41.





