Integritas dan Profesionalisme Polisi dalam Proses Penegakan Hukum

Penulis

  • Yuri Satya Pratama Sesunan Universitas Bandar Lampung Penulis

Kata Kunci:

Polisi, Integritas, Profesionalisme, Penegakan Hukum

Abstrak

Polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan hukum. Namun, keberhasilan polisi dalam menjalankan tugasnya sangat ditentukan oleh integritas dan profesionalisme yang dimiliki setiap personel. Integritas mencerminkan kejujuran, konsistensi, dan komitmen moral, sedangkan profesionalisme menekankan keterampilan, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap etika profesi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana integritas dan profesionalisme polisi berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif tidak hanya ditentukan oleh perangkat hukum, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas moral dan profesionalisme aparat kepolisian. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan integritas melalui pendidikan karakter dan internalisasi nilai Pancasila, serta penguatan profesionalisme melalui pelatihan berkelanjutan, merupakan kunci dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil dan terpercaya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Bambang H, Zainudin H, Wilsa S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Hukum. P-ISSN: 2338-333X

Bambang H, Zainudin H, Ismi R. (2022). Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ) ISSN: 2745 – 8539 29 Vol. 3, No. 2.

Hadjon, P. M. (2017). Integritas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hartanti, E. (2015). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suryadi, A. (2018). “Integritas Aparatur Penegak Hukum dalam Perspektif Reformasi Birokrasi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 421–435.

Transparency International. (2023). Corruption Perception Index 2023. Berlin: Transparency International.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Wicaksono, B. (2020). “Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 7(2), 115–130.

Zainudin H, Fathaniah G, Cinta J R, Amanda P E., (2024). Penerapan Nilai – Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Vol.2, No.2.

Diterbitkan

2025-11-01

Cara Mengutip

Integritas dan Profesionalisme Polisi dalam Proses Penegakan Hukum. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1136