Peran Hukum dalam Membangun Sistem Pencegahan Korupsi yang Berkelanjutan

Penulis

  • M. Farhan Aly Universitas Bandar Lampung Penulis

Kata Kunci:

Korupsi, Pencegahan, Hukum, Perampasan Aset, Pendidikan Antikorupsi

Abstrak

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam stabilitas hukum, politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Upaya pemberantasannya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan yang berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam membangun sistem pencegahan korupsi dengan mengkaji regulasi, kebijakan perampasan aset, pertanggungjawaban pidana, dan pendidikan antikorupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi pustaka dari berbagai regulasi, jurnal, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan korupsi yang efektif memerlukan sinergi antara penguatan regulasi, pemiskinan koruptor melalui perampasan aset, penegakan pertanggungjawaban pidana, dan pendidikan antikorupsi sejak dini. Dengan demikian, hukum berperan sebagai instrumen preventif sekaligus represif untuk menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Bambang H, Zainudin H, Wilsa S, (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Hukum. P-ISSN: 2338-333X, E-ISSN: 2775-1104, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Volume 12 Nomor 1

Fitriyah, L. (2020). Dinamika Revisi UU KPK dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 417–430.

Friedman, L. M. (2021). American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Company.

Hartono, B., Hasan, Z., & Syahira, W. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Dana Tunjangan Kinerja di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jurnal Wilsaa, 3(1), 68–77.

Hasan, Z., & Zulvi, M. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Advokasi, 13(2), 101–115.

Hasan, Z., dkk. (2025). Perampasan Aset sebagai Upaya Pemiskinan Koruptor. PERKARA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 138–150.

Jabar, R. A. (2024). Analisis Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia. PERKARA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 138–150.

Klitgaard, R. (2018). Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press.

Mietzner, M. (2021). Authoritarian Innovations and Democratic Backsliding in Indonesia. Democratization, 28(3), 627–644.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Prayitno, R. (2022). Korupsi Sistemik dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Malang: UB Press.

Saputri, W., & Hasan, Z. (2024). Pencegahan Korupsi melalui Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 5475–5484.

Soekanto, S. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.

Indonesian Corruption Watch (ICW). (2022). Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi 2022. Jakarta: ICW.

Zainudin. H, Fathaniah.G.P, Cinta.J.R & Amanda P. E. (2024). Penerapan Nilai – Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. Vol.2, No.2 Juni 2024

Zainudin. H, Fathaniah.G.P, dll, (2025). Perampasan Aset sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, Volume 3, Nomor 1, Maret

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Peran Hukum dalam Membangun Sistem Pencegahan Korupsi yang Berkelanjutan. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1131