Analisis Maqashid Syariah terhadap Efektivitas Sukuk Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat
Kata Kunci:
Maqashid Syariah, Sukuk, Ekonomi Pemberdayaan UmatAbstrak
Pemberdayaan ekonomi umat merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan dalam perspektif ekonomi Islam. Salah satu instrumen keuangan yang berperan besar dalam mencapai tujuan tersebut adalah sukuk, yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembiayaan, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kemaslahatan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sukuk sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat melalui pendekatan Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan ialah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif terhadap berbagai sumber literatur, seperti jurnal ilmiah, buku akademik, dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sukuk tidak hanya diukur dari aspek profitabilitas, tetapi juga dari sejauh mana instrumen ini mendukung lima tujuan utama syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penerapan prinsip Maqashid Syariah dalam sukuk, khususnya pada Green Sukuk dan Cash Waqf Linked Sukuk, menunjukkan kontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan, pemerataan kesejahteraan, dan pelestarian lingkungan. Kesimpulannya, integrasi nilai-nilai Maqashid Syariah memperkuat posisi sukuk sebagai instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga membawa manfaat sosial dan spiritual bagi masyarakat luas.
Unduhan
Referensi
Aini, N., & Luthfi, H. A. (2019). ANALISIS PERAN SUKUK DALAM PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH.
Ardiansyah, A., Bustami, S. Y., & Rizki, K. Z. (2023). PERAN INDONESIA DALAM MEMULIHKAN KRISIS EKONOMI GLOBAL DI DALAM FORUM G-20 (GROUP OF TWENTY).
Azizah, N. (2021). PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF UNTUK MENINGKATKAN KEEJAHTERAAN UMAT.
Catur Bashori, D. & Dimas Herliandis. (2023). Peran Sukuk Dalam Pembiayaan Infrastruktur Perspektif Maqashid Syariah. At-Tasharruf “Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah,” 5(2), 124–134. https://doi.org/10.32528/at.v5i2.1407
Dimyati, D., Rosyadi, Moh. I., & Fageh, A. (2023). Smart Sukuk Berbasis Blockchain Tinjauan Maqasid Syariah Al-Najjar. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4144. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10409
Indra, Y. (2025). IMPLIKASI PENERBITAN GREEN SUKUK TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KINERJA KEUANGAN SYARIAH.
Kasnelly, S. (2021). SUKUK DALAM PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH DI INDOESIA.
Mais, R. G., Wulaningsih, R. W., Oktasari, E., Setiawan, D. A., & Wulandari, W. (2025). Artificial Intelligence (AI) dalam Akuntansi: Peluang dan Tantangan untuk Profesi Akuntan. jesya, 8(1), 751–765. https://doi.org/10.36778/jesya.v8i1.1976
Maula Nasrifah. (2019). Sukuk (Obligasi Syariah) dalam Perspektif Keuangan Islam. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 5(2), 165–179. https://doi.org/10.36835/assyariah.v5i2.120
Muhammad Alvin Algifari, R. A. (2024). Maqasid Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Islam (Analisis Komprehensif dan Implementasi). Zenodo. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14522804
Nasrullah, A. F., Shahmi, M. A., Pratama, I. R., & Akun, M. H. S. (2025). PROSPEK SUKUK SEBAGAI INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH: STUDI KRITIS ATAS POSISI INDONESIA DI TINGKAT GLOBAL. 6(3).
Ndraha, G. M., Marliyah, M., & Arif, M. (2023). PANDANGAN MAQASID SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA HAJI MELALUI SUKUK. FINANSIA : Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah, 6(1), 63–76. https://doi.org/10.32332/finansia.v6i1.6896
Novrizal, A., Muawwanah, A., Karomah, F., Artha, H. F., & Noorazlina, S. S. (2024). PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI SUKUK SEBAGAI INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA. Social Sciences, 1(3).
Paul, W. (2022). POTENSI DAN PENGELOLAAN CASH WAQAF LINKED SUKUK SEBAGAI ALTERNATIF INSTRUMEN PEMBIAYAAN NEGARA.
Rahayu, R. D., & Agustianto, Moh. A. (2020). Analisis Implementasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Perspektif Prinsip Ekonomi Syariah. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 1(2), 145–161. https://doi.org/10.15642/mzw.2020.1.2.145-161
Rohmah, N., Rohim, A., & Herianingrum, S. (2020). Sovereign Green Sukuk Indonesia Dalam Tinjauan Maqashid Shariah. Jurnal Penelitian IPTEKS, 5(2), 259–269. https://doi.org/10.32528/ipteks.v5i2.3666
Rupita, N. E. (2025). PERAN WAKAF PRODUKTIF DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT: STUDI PADA MODEL PENGELOLAAN BERBASIS MAQASHID SYARIAH. 07(02).
Sugari, D., & Hilalluddin. (2025). Peran Maqashid Syariah dalam Pengembangan Produk Perbankan Islam yang Berkelanjutan.
Trimulato. (2021). Analisis Produk Keuangan Syariah Sukuk. 1.
Udzma, L. A. (2024). KONSTRUKSI GREEN SUKUK DALAM EKONOMI KEBERLANJUTAN PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH.
.





