Tinjauan Yuridis Tembak di Tempat Oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Penulis

  • David Tamba Universitas Jambi Penulis
  • Andi Najemi Universitas Jambi Penulis
  • Dheny Wahyudhi Universitas Jambi Penulis

Kata Kunci:

Kepolisian, Tembak di Tempat, Batasan Kewenangan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji batas kewenangan aparat kepolisian dalam melakukan tindakan tembak di tempat serta implikasi hukum jika tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar yang sah. Fokus utama terletak pada dua hal: pertama, bagaimana batasan hukum positif Indonesia mengatur tindakan tembak di tempat; dan kedua, apa konsekuensi yuridis bagi anggota kepolisian yang melanggarnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewenangan tembak di tempat diatur melalui berbagai regulasi, seperti UU No. 2 Tahun 2002, Perkapolri No. 1 Tahun 2009, dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009. Namun, aturan tersebut belum menjabarkan secara rinci kondisi yang membolehkan penggunaan senjata api, sehingga menimbulkan celah interpretasi. Anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan ini dapat dikenai sanksi pidana, disiplin, dan etik. Penelitian merekomendasikan adanya reformulasi regulasi yang lebih spesifik, termasuk pembentukan undang-undang khusus dan mekanisme pengawasan independen atas penggunaan senjata api oleh aparat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Anggraeni, Ussi Astika, Hafrida Hafrida, and Nys. Arfa. “Penegakan Hukum Pidana Mengenai Mobil Barang Dipergunakan Untuk Angkutan Orang.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 3 (2021): 58–78. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.9839.

Anwar Y. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.

Firmansyah, Teguh. “Insiden Lubuk Linggau Mabes Polri : Penembakan Brigadir K Terlalu Cepat.” Republika, 2017. http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/17/04/21/oorces377-insidenlubuklinggau-mabes-polri-penembakan-brigadir-k-terlalu-cepat.

Henny Saida Flora. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: bumi aksara, 2022.

jimly asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Moh. Askin, Asidin. Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. Jakarta: Kencana, 2023.

Rajab, Untung S. Kedudukan Dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Alam Sistem Ketatanegaraan. Bandung: CV Utomo, 2003.

Sitompul, DPM. Beberapa Tugas Dan Wewenang Polri. Jakarta: CV Wanthy Jaya, 2005.

Suyono YU. Hukum Kepolisian: Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Diterbitkan

2025-10-25

Cara Mengutip

Tinjauan Yuridis Tembak di Tempat Oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03), 1910-1919. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1105