Strategi Pencegahan Korupsi di Indonesia: Pendekatan Pendidikan, Transparansi, dan Partisipasi Publik
Kata Kunci:
Korupsi, Pencegahan, Pendidikan Antikorupsi, Transparansi, Partisipasi Publik, KPK, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini membahas strategi pencegahan korupsi di Indonesia melalui tiga pendekatan utama: pendidikan, transparansi, dan partisipasi publik. Korupsi masih menjadi tantangan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia meskipun berbagai regulasi dan lembaga seperti KPK telah dibentuk. Pendekatan pendidikan diperlukan untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini agar perilaku antikorupsi menjadi bagian dari budaya sosial. Transparansi menjadi pilar penting dalam menciptakan akuntabilitas publik melalui keterbukaan informasi dan sistem e-government yang mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, partisipasi publik berperan dalam memperkuat pengawasan sosial terhadap penyelenggara negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis literatur dari berbagai sumber hukum, laporan lembaga antikorupsi, dan publikasi akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat. Strategi terpadu yang menggabungkan pendidikan nilai, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat dapat memperkuat sistem antikorupsi nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Unduhan
Referensi
Alfarrizy,B.H.,&Hasan,danZ.(2021).Alfarrizy,+Bambang+Hartono+dan+Zainudin+Hasan+1-21 (2). 01(03), 1–21.
Burhanuddin, A. A. (2021). Strategi penanaman nilai-nilai anti korupsi pada mahasiswa. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(2), 54–72.
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. PT RajaGrafindo Persada.
Fitria, R. (2020). Penerapan e-government dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik. Jurnal Administrasi Publik, 8(1), 45–57.
Hasan, Z. (2025). Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.
Hasan, Z., Rusli, T., & Sanida, N. (2025). Pendidikan Anti Korupsi: Eksplorasi Model Pembelajaran Anti Korupsi yang Berkearifan Lokal. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Modul Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2023). Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: KPK RI.
Nurhasanah, S., & Maulana, R. (2022). Peran partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Integritas, 8(2), 101–112.
Putri, D. (2021). Korupsi dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 5(2).Rahmawati, N. (2023). Pengaruh transparansi terhadap kepercayaan publik pada lembaga pemerintahan. Jurnal Akuntabilitas Publik, 12(3), 214–227.
Ramadhani, S. A. N., Malika, K. C., Ramadhanti, Y. A. P., & Hafina, A. O. (2025). Dampak Korupsi terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(1).
Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2022). Pendidikan Antikorupsi: Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik. Sinar Grafika.
Satria, H. S. (2020). Kebijakan kriminal pencegahan korupsi pelayanan publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 169–186.
Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024. Transparency International.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahyuni, S., & Zainudin, H. (2024). Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini Di Lembaga Pendidikan. Journal Of Social Science Research, 4, 5475–5483.
Yuliana, T., & Haris, F. (2020). Pendidikan karakter dan antikorupsi di sekolah menengah. Jurnal Pendidikan Moral dan Pancasila, 9(2), 88–97.
Zainudin, H. (2024). Pengabdian Kepada Masyarakat : Program Keaksaraan. 5(1), 27–34.
Zulkarnaen, I. (2021). Kolaborasi masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan korupsi. Jurnal Reformasi Birokrasi, 5(1), 33–49.





