Prinsip Validitas Riwayat pada Masa Khulafaur Rasyidin: Kajian Metode Sahabat dalam Menjaga Sunnah

Penulis

  • Muhammad Rijal Mushthofa Universitas Al-Azhar Penulis

Kata Kunci:

Validitas Riwayat, Manhaj Periwayatan, Khulafaur Rasyidin

Abstrak

Penelitian ini membahas prinsip validitas riwayat hadis pada masa Khulafaur Rasyidin dengan menelaah metode para sahabat dalam menjaga keotentikan sunnah Nabi ﷺ. Setelah wafatnya Rasulullah, tanggung jawab pemeliharaan hadis berpindah sepenuhnya kepada para sahabat. Pada masa tersebut, kebutuhan akan kehati-hatian dan verifikasi riwayat meningkat seiring meluasnya wilayah Islam serta munculnya berbagai perbedaan sosial dan pemahaman keagamaan. Studi ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana para sahabat menerapkan prinsip kehati-hatian (tatsabbut), pembatasan periwayatan, serta pengujian sanad dan matan dalam menyeleksi hadis yang mereka riwayatkan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui kajian literatur terhadap sumber-sumber klasik hadis, penelitian ini menunjukkan bahwa kehati-hatian para sahabat tidak hanya bersifat individual tetapi juga menjadi kebijakan kolektif pada masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar menolak riwayat yang tidak memiliki penguat, Umar bin Khattab menerapkan prinsip verifikasi ganda terhadap hadis ahad, Utsman bin Affan membatasi periwayatan untuk mencegah penyandaran palsu terhadap Nabi, sedangkan Ali bin Abi Thalib dan Aisyah menunjukkan ketelitian tinggi dalam menguji perawi dan kesesuaian hadis dengan Al-Qur’an. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa periode Khulafaur Rasyidin merupakan fondasi awal terbentuknya prinsip-prinsip kritik sanad dan matan yang kemudian berkembang dalam disiplin ilmu hadis. Metode mereka mencerminkan integritas ilmiah, tanggung jawab moral, serta kepedulian terhadap kemurnian ajaran Islam. Prinsip validitas riwayat yang mereka terapkan menjadi landasan epistemologis penting bagi kajian hadis kontemporer dalam menjaga autentisitas dan otoritas sunnah Nabi ﷺ.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdul Mun‘im. (1978). Tadwin al-sunnah wa manzilatuhā. Madinah al-Munawwarah: Al-Jami‘ah al-Islamiyyah.

Ahmad bin Hanbal. (2001). Musnad Ahmad (Juz 1). Beirut: Mu’assasah al-Risalah.

Ahmad Muharram. (2017). Al-dhau’ al-lami‘ al-mubin. Kairo: Dar al-Imam al-Razi.

Adz-Dzahabi. (1998). Tadzkirat al-huffaz (Juz 1). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Bukhari. (1993). Sahih al-bukhari (Juz 1). Damaskus: Dar Ibn Katsir.

Al-Hakim an-Naisaburi. (2018). Al-mustadrak ‘ala al-sahihain. Damaskus: Dar al-Minhaj al-Qawim.

Hani Ahmad. (2022). Al-madkhal fi tarikh al-sunnah. Madinah al-Munawwarah: Dar al-Nasihah.

Ibnu Abd al-Barr. (1994). Jami‘ bayan al-‘ilm wa fadlih (Juz 2). Dammam: Dar Ibn al-Jauzi.

Ibnu Asyur. (2007). Kasyf al-mughaththa. Tunis: Dar Sahnun.

Muhammad Abu Zahw. (1958). Al-hadis wa al-muhaddisun. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.

Muhammad Abu Zahw. (1984). Al-hadis wa al-muhaddisun. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabiy.

Muslim bin Hajjaj. (2013). Sahih Muslim (Juz 1 & 8). Jeddah: Dar al-Minhaj.

Diterbitkan

2025-10-21

Cara Mengutip

Prinsip Validitas Riwayat pada Masa Khulafaur Rasyidin: Kajian Metode Sahabat dalam Menjaga Sunnah. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1087