Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Meningkatkan Integritas Aparatur Negara melalui Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Roni Setiawan Universitas Bandar Lampung Penulis

Kata Kunci:

KPK, Tindak Pidana Korupsi, Integritas, Penegakan Hukum, Pancasila

Abstrak

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen melalui UU No. 30 Tahun 2002 untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Artikel ini bertujuan menganalisis peran KPK dalam meningkatkan integritas aparatur negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPK berperan strategis tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi dan pembudayaan nilai integritas. Penelitian ini menguatkan temuan Asmorojati (2017) bahwa pendidikan antikorupsi harus dilaksanakan sejak dini untuk membentuk budaya jujur, serta mengacu pada Hasan dkk. (2024) bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hukum merupakan fondasi moral bagi integritas aparatur. Kesimpulannya, KPK berfungsi sebagai instrumen negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, namun membutuhkan dukungan politik, hukum, dan partisipasi masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asmorojati, A. W. (2017). Urgensi Pendidikan Anti Korupsi dan KPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. The 6th University Research Colloquium. Universitas Muhammadiyah Magelang.

Bambang H, Zainudin H , Ismi R, (2022). Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang. Jurnal Pro Justitia (JPJ). ISSN: 2745 – 8539 29 Vol. 3, No. 2.

Dwityas W R, Gelaldi F M, dkk. (2025). Integritas Dan Profesionalisme Dalam Etika Profesi Hukum: Pilar Utama Penegakan Keadilan. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner. Vol 9 No. 1 Januari. eISSN: 2118-7302

Evi Hartanti. (2015). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (2017). Integritas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hasan, Z., Putri, F. G., Riani, C. J., & Evandra, A. P. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138–150

Hartanti, E. (2015). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Transparency International. (2023). Corruption Perception Index 2023. Berlin: Transparency International.

Zainudin H, Bagas S W, Aldi Y, Rian S, Arya Dwi Y, (2024) Strategi Dan Tantangan Pendidikan Dalam Membangun Integritas Anti Korupsi Dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. Volume. 2 No. 2 Juni

Diterbitkan

2025-10-16

Cara Mengutip

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Meningkatkan Integritas Aparatur Negara melalui Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1061