Analisis Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Korupsi, KPK, IndonesiaAbstrak
Korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar dalam sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Meskipun berbagai regulasi dan lembaga penegak hukum telah dibentuk, praktik korupsi tetap merajalela. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia dengan meninjau regulasi, peran lembaga penegak hukum, serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian memiliki kewenangan besar, efektivitas penegakan hukum seringkali terhambat oleh intervensi politik, kelemahan regulasi, dan rendahnya integritas aparat. Penegakan hukum terhadap korupsi akan efektif jika ada sinergi antar lembaga, perbaikan regulasi, serta penguatan budaya anti-korupsi dalam masyarakat.
Unduhan
Referensi
Bambang H, Zainudin H, Fernanda A, (2023), Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bos Di Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PN.TJK). Jurnal Qistie, Vol. 16 No. 1 Tahun 2023 P-ISSN: 1979-0678 e-ISSN: 2621-718X.
Fitriyah, L. (2020). Dinamika Revisi UU KPK dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 417–430.
Friedman, L. M. (2021). American Law: An Introduction (2nd ed.). New York: W.W. Norton & Company.
Hasan, Z., & Zulvi, M. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Advokasi, 13(2), 101–115.
Hiariej, E. O. S. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Marwan, M. (2020). Hukum Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana.
Mietzner, M. (2021). "Authoritarian Innovations and Democratic Backsliding in Indonesia." Democratization, 28(3), 627–644.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Prayitno, R. (2022). Korupsi Sistemik dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Malang: UB Press.
Rizani, A. (2024). Problematika Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Regulasi dan Kepentingan Politik. PERKARA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 140–148.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syaifuddin, A. (2021). Analisis Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Pidana, 2(1), 45–60.
Soekanto, S. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.
Zainudin H, Fathaniah G P, dkk (2024). Penerapan Nilai – Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. Vol.2, No.2 Juni
Zainudin H, Maya Z A, (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol 11 No. 01. Maret.





