Peran GoFood dalam Meningkatkan Pendapatan UMKM Sektor Kuliner di Era Ekonomi Digital
Kata Kunci:
GoFood, UMKM, Ekonomi Digital, Hukum Bisnis, PendapatanAbstrak
Perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan. Salah satu platform digital yang berperan penting dalam transformasi bisnis kuliner adalah GoFood, layanan pesan-antar makanan yang terintegrasi dengan ekosistem Gojek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran GoFood dalam mendorong peningkatan pendapatan UMKM sektor kuliner di Indonesia, serta meninjau aspek hukum bisnis yang melandasi kemitraan antara platform digital dan pelaku usaha kecil. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan data sekunder dari BPS, Kementerian Koperasi dan UKM, serta laporan tahunan GoTo Financial. Hasil menunjukkan bahwa penggunaan GoFood mampu meningkatkan pendapatan UMKM kuliner sebesar 20–30% melalui efisiensi distribusi dan peningkatan volume transaksi online. Namun, masih ditemukan tantangan berupa potongan komisi tinggi, ketergantungan terhadap sistem aplikasi, serta perlunya regulasi yang adil bagi pelaku usaha kecil dalam kontrak bisnis digital. Dengan demikian, GoFood berperan signifikan sebagai instrumen ekonomi digital yang mendorong pertumbuhan inklusif UMKM, sekaligus menuntut pembaruan kebijakan hukum bisnis agar lebih adaptif terhadap model ekonomi berbasis platform.
Unduhan
Referensi
Aaker, D. A. (2022). Managing Brand Equity: Capitalizing on the Value of a Brand Name. New York: The Free Press.
Aini, R., & Pratiwi, L. (2023). Pengaruh Pendaftaran Merek terhadap Kinerja Inovatif UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Berkelanjutan, 8(2), 45–59.
Astuti, W., & Suryanto, R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 14(1), 101–117.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2018–2023). Statistik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia. Jakarta: BPS RI.
Barus, D. (n.d.). Aset Tak Berwujud dan Peranannya dalam Nilai Perusahaan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Modern, 5(3), 27–40.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2023). Laporan Tahunan Kekayaan Intelektual Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM RI.
GoodStats Indonesia. (2024). Perkembangan Jumlah UMKM dan Pendaftaran Merek di Indonesia Tahun 2018–2023. Diakses dari https://goodstats.id
Hidayat, N., & Rahmawati, D. (2022). Analisis Hubungan antara Perlindungan Hukum dan Inovasi UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum Indonesia, 7(3), 233–249.
Kaniasari, N., & Fitryantica, A. (2024). Pendaftaran Merek sebagai Bentuk Perlindungan Hukum dan Daya Saing UMKM. Jurnal Hukum dan Ekonomi Kreatif, 5(2), 120–135.
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2022). Laporan Tahunan Pengembangan UMKM dan Inovasi Digital. Jakarta: Kemenkop UKM.
Musthofa, I., Haryanti, T., & Nurhaliza, R. (2025). Sinergi Hukum dan Inovasi dalam Pengembangan UMKM Berkelanjutan. Jurnal Inovasi dan Hukum Ekonomi, 9(1), 67–83.
Nurhidayah, F., & Sari, D. (2024). Teori Inovasi Berkelanjutan dalam Konteks UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Nasional, 6(1), 88–104.
Putri, A. P., & Ramadhan, D. (2021). Pengaruh Kepemilikan Merek terhadap Pertumbuhan UMKM. Jurnal Riset Ekonomi dan Kewirausahaan, 5(2), 75–90.
Rahmat, R. (2023). Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional. Bandung: Refika Aditama.
Siregar, T., Maulana, R., & Yusuf, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang UMKM dalam Menghadapi Persaingan Global. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 11(4), 421–436.
Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sulaiman, A. (2023). Dampak Pendaftaran Merek terhadap Kinerja Inovatif UMKM: Studi Kasus pada DJKI. Jurnal Hukum dan Inovasi, 8(3), 190–207.
Wibowo, E., & Arifin, F. (2024). Implementasi Sistem Pendaftaran Merek Online terhadap Efisiensi Administrasi UMKM. Jurnal Transformasi Digital UMKM, 3(1), 56–70.
Yuliani, D., & Nasution, A. (2020). Hubungan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dengan Pertumbuhan UMKM di Indonesia. Jurnal Pembangunan dan Hukum Ekonomi, 12(2), 89–101.
Zulfa, R. (2021). Hukum Kekayaan Intelektual di Era Ekonomi Digital. Yogyakarta: Deepublish.





