(1)
Penyerangan Harkat Dan Martabat Presiden Dan Wakil Presiden: Analisis Yuridis Terhadap Pasal 218 Dan Pasal 219 KUHP Nasional Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143 PUU-XXII 2024. JPIM 2026, 2 (04).