Dampak Hukum, Sosial, dan Kesehatan dari Pernikahan di Bawah Umur di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70294/pjenft10Keywords:
Perkawinan Anak, Dispensasi Kawin, Perlindungan Anak, Kesehatan Reproduksi, Hukum PerkawinanAbstract
Perkawinan anak masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia meskipun batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan anak, dampaknya terhadap aspek hukum, sosial, pendidikan, dan kesehatan, serta upaya pencegahannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Bahan penelitian meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga terkait. Pembahasan menunjukkan bahwa perkawinan anak berkaitan dengan berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, norma sosial dan budaya, serta kehamilan yang tidak direncanakan. Praktik tersebut juga berpotensi membatasi keberlanjutan pendidikan, meningkatkan kerentanan sosial dan ekonomi, serta menimbulkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak. Dari perspektif hukum, mekanisme dispensasi kawin perlu dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mempertimbangkan kesiapan serta perlindungan hak-haknya. Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak memerlukan penegakan hukum yang konsisten, peningkatan edukasi kesehatan reproduksi, dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan, dan keterlibatan keluarga serta masyarakat.
Unduhan
References
Badan Pusat Statistik, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, UNICEF, & Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia. (2020). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tidak bisa ditunda. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/Child-Marriage-Report-2020.pdf
Grijns, M., & Horii, H. (2018). Child marriage in a village in West Java (Indonesia): Compromises between legal obligations and religious concerns. Asian Journal of Law and Society, 5(2), 453–466. https://doi.org/10.1017/als.2018.9
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-5-tahun-2019/detail
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
UNICEF. (2025). Child marriage. UNICEF Data. https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/
World Health Organization. (2024, April 10). Adolescent pregnancy. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-pregnancy
Yusnaini, Y., Randi, R., Malinda, F., Istiqoma, I., Yulasteriyani, Y., Putra, D. P., & Syafe’i, A. (2025). Socialization in the prevention and impact of early marriage in Tanjung Medang Village, Muara Enim Regency. Community Empowerment, 10(5), 1153–1162. https://doi.org/10.31603/ce.12605





