Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Giovany Tryuni Salsa Universitas Islam Riau Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70294/xnqvh853

Keywords:

Pernikahan Siri, Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, Indonesia

Abstract

Pernikahan siri merupakan perkawinan yang umumnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Praktik pernikahan siri masih ditemukan di masyarakat Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan, terutama berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak istri, status hukum anak, serta pemenuhan hak-hak keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian pernikahan siri, faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta akibat hukumnya berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak para pihak dalam perkawinan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan perlu diperhatikan agar kehidupan rumah tangga memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Artikel Jurnal

Firdaus, Muhammad Rizal, dan Ali Maskur. (2024). “Pernikahan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Pencatatan Perkawinan Menurut Ketentuan yang Berlaku di Indonesia (Hukum Positif).” Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(1), 52–72. https://doi.org/10.34001/ijshi.v11i1.6418

Kharisudin. (2021). “Nikah Siri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 26(1). https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791

Supriyo, Doni Adi. (2017). “Kawin Siri dan Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 19(1). https://doi.org/10.51921/chk.99wprz03

Downloads

Published

2026-10-21

How to Cite

Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(02). https://doi.org/10.70294/xnqvh853