Konflik Pasangan Suami Istri yang Berakhir Cerai dalam Perspektif Hukum Islam Studi di Kampung Rawasari, Kabupaten Merauke
DOI:
https://doi.org/10.70294/jvc5wp05Keywords:
Perceraian, Konflik Rumah Tangga, Intervensi Orang Tua, Hukum Islam, SyiqaqAbstract
Perceraian di Kampung Rawasari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, tergolong tinggi. Kepala kampung mencatat 402 pasangan yang bercerai dari sekitar 1.307 penduduk. Penelitian ini menjawab dua pertanyaan: bentuk konflik apa yang dialami pasangan suami istri yang berakhir cerai di kampung tersebut, dan bagaimana konflik itu dinilai dalam hukum Islam. Penelitian lapangan kualitatif dengan pendekatan normatif-deskriptif ini berlangsung pada Juni sampai Juli 2025. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi dengan kepala kampung, tiga perempuan yang bercerai, serta tiga pasang orang tua dari pihak suami. Analisis memakai model interaktif Miles dan Huberman, dan keabsahan data diperiksa dengan triangulasi metode dan teknik. Konflik yang ditemukan berbentuk pengambilalihan uang nafkah oleh mertua, pembelaan sepihak terhadap anak, perbandingan menantu dengan orang lain, perkataan kasar dan pembukaan aib, tinggal serumah tanpa batas yang jelas, serta ketergantungan suami pada orang tua. Menurut hukum Islam, orang tua boleh menasihati dan bertindak sebagai hakam sebagaimana QS. An-Nisa [4]: 35, tetapi tidak boleh mengendalikan rumah tangga anak yang sudah menikah. Pertengkaran terus-menerus yang dipicu campur tangan itu dapat menjadi alasan cerai menurut Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, dengan syarat upaya damai sudah ditempuh. Intervensi orang tua sendiri bukan alasan cerai; ia memicu alasan-alasan yang diakui hukum.
Unduhan
References
Abu Dawud. (2009). Sunan Abu Dawud. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Aini, S. M. Q., & Laili, A. N. (2023). Intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak di Kelurahan Tanjunganom Nganjuk perspektif maqashid syariah [Artikel jurnal; nama jurnal, volume, dan halaman perlu dilengkapi dari sumber asli].
Al-Ghazali. (2005). Ihya' ulum al-din (Juz 2). Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Jaziri, A. (2003). Kitab al-fiqh 'ala al-madzahib al-arba'ah. Dar al-Fikr.
Al-Zuhaili, W. (1989). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Juz 7). Dar al-Fikr.
Ali, Z. (2016). Hukum perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Anshori, A. (2011). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. UII Press.
Ash-Shiddieqy, T. M. H. (1997). Hukum perkawinan Islam. Bulan Bintang.
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law. International Institute of Islamic Thought.
Bakir, I. A., & Hafidz, M. (2022). Konsep kafa'ah sebagai upaya membangun ketahanan keluarga dalam membentengi campur tangan orang tua/mertua [Artikel jurnal; nama jurnal, volume, dan halaman perlu dilengkapi dari sumber asli].
Bowen, M. (1978). Family therapy in clinical practice. Jason Aronson.
Coser, L. A. (1956). The functions of social conflict. Free Press.
Fauzan, S. S. (2024). Analisis putusan hakim Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B Nomor 1407/Pdt.G/2022/PA.Bkn tentang cerai gugat karena perselisihan terus menerus akibat intervensi orang tua dalam rumah tangga menurut hukum Islam [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau].
Friedman, M. M. (1998). Family nursing: Theory and practice. Prentice Hall.
Hasan, A. (2006). Tafsir ahkam. Kencana.
Hasan, I. (2008). Analisis data penelitian dengan statistik. Bumi Aksara.
Hidayat, S. (2023). Intervensi orang tua sebagai pemicu perceraian: Kajian terhadap putusan Pengadilan Agama Demak No. 863/Pdt.G/2020/PA.Dmk [Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang].
Husein, M. (2018). Perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Al-Manahij, 12(1), 45–60.
Ibnu Khaldun. (2001). Muqaddimah. Dar al-Fikr.
Ibnu Majah. (2009). Sunan Ibnu Majah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Jannah, N. (2023). Intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak perspektif hukum Islam dan hukum positif [Artikel jurnal; nama jurnal, volume, dan halaman perlu dilengkapi dari sumber asli].
Lestari, H. (2022). Perceraian atas intervensi orang tua di Desa Langensari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan [Tesis; institusi perlu dilengkapi].
Mahmudunnasir, S. (1991). Islam konsepsi dan sejarahnya. Remaja Rosdakarya.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Sage.
Mirnawati, & Alwi, Z. (2021). Tinjauan hukum Islam terhadap campur tangan orang tua dalam kehidupan berumah tangga anak. Qadauna, 2(Edisi Khusus), 810.
Moleong, L. J. (2000). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nurhayati. (2020). Konflik rumah tangga akibat perbedaan nilai dan budaya keluarga. Jurnal Sosiologi Keluarga, 5(1), 30–45.
Parsons, T., & Bales, R. F. (1955). Family, socialization and interaction process. Free Press.
Pemerintah Kampung Rawasari. (2025). Data statistik Kampung Rawasari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke [Data tidak dipublikasikan].
Rahman, A. (2021). Intervensi orang tua dalam rumah tangga pasangan muda. Jurnal Hukum dan Sosial, 7(2), 40–55.
Rahmat, P. S. (2009). Penelitian kualitatif. Equilibrium, 5(9).
Ramulyono, M. I. (1996). Hukum perkawinan Islam. Bumi Aksara.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.
Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Shihab, M. Q. (1996). Wawasan al-Qur'an: Tafsir maudhu'i atas pelbagai persoalan umat. Mizan.
Simmel, G. (1955). Conflict and the web of group-affiliations. Free Press.
Siregar, K. S. (2019). Campur tangan orang tua sebab terjadinya konflik pasangan suami istri yang berakhir perceraian [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara].
Soelaeman, M. I. (2010). Sosiologi keluarga: Tentang ikhwal keluarga, anak, dan remaja. Remaja Rosdakarya.
Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan undang-undang perkawinan. Liberty.
Sunarti, E. (2018). Ketahanan keluarga dan permasalahannya. IPB Press.
Syariati, A. (1979). On the sociology of Islam. Mizan Press.
Syarifuddin, A. (2011). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.
Thalib, S. (1986). Hukum kekeluargaan Indonesia (Cet. 5). Penerbit Universitas Indonesia.
Wikipedia. (n.d.). Daftar distrik, kelurahan, dan kampung di Kabupaten Merauke. https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_distrik,_kelurahan,_dan_kampung_di_Kabupaten_Merauke
Yaqin, M. A., & Kusumawati, I. R. (2023). Analisis adanya keadilan orang tua dalam kasus konflik pasangan suami istri yang berakhir pada perceraian [Artikel jurnal; nama jurnal, volume, dan halaman perlu dilengkapi dari sumber asli].
Zaelani, A. Q. (2021). Konsep keluarga sakinah dalam Al-Qur'an. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 2(2).





