Strategi Kepolisian dalam Menangani Fenomena Balap Liar: Antara Penegakan Hukum dan Pemeliharaan Ketertiban Umum (Studi Kasus Polsek Binjai Timur)
DOI:
https://doi.org/10.70294/6z4n3079Keywords:
Balap Liar; Strategi Kepolisian; Ketertiban UmumAbstract
Balap liar merupakan fenomena yang dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat. Aktivitas tersebut masih ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Binjai, termasuk wilayah hukum Polsek Binjai Timur, sehingga diperlukan strategi kepolisian yang mencakup penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi kepolisian dalam menangani fenomena balap liar serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan strategi tersebut. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan yang ditentukan secara purposive. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi kepolisian mencakup kegiatan preventif, preemtif, dan represif. Strategi yang direncanakan meliputi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), patroli rutin, peningkatan patroli, Pos Terpadu, Call Center 110, serta edukasi melalui Binmas Goes to School. Pelaksanaannya mencakup patroli, pemeriksaan kendaraan, penindakan tilang, pengamanan kendaraan, serta pembinaan bagi pelaku yang masih di bawah umur. Faktor pendukung meliputi sarana operasional, Pos Terpadu, dan partisipasi masyarakat, sedangkan hambatan meliputi keterbatasan personel, luas wilayah, perilaku kucing-kucingan pelaku, serta pengaruh lingkungan pergaulan dan keluarga. Strategi kepolisian telah dilaksanakan secara berlapis, namun masih terdapat kesenjangan antara strategi yang direncanakan dan pelaksanaan lapangan.
Unduhan
References
Buku
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sulistiyani, E. (2024). Manajemen strategik. Penerbit UNDIP.
Jurnal / Skripsi
Arif, M., Islam, U., Adhyaksa Nomor, K. J., & Kota Banjarmasin, K. (n.d.). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Elfin, F. H., & Fahmiron. (2025). Tanggung jawab hukum pelaku kecelakaan lalu lintas untuk merehabilitasi korban berdasarkan keadilan restoratif. Ekasakti Legal Science Journal, 2(1), 60–70. https://doi.org/10.60034/qb93m931
Firmansyah, T., & Puspitosari, H. (2022). Efektivitas penanggulangan penggunaan knalpot racing bagi pengendara kendaraan bermotor. [Vol. 10, No. 2].
Gede Arya WiraSena, I., & Komang Kawi Arta, dan I. (2021). Implikasi yuridis kenakalan remaja dalam dunia balap liar. Kertha Widya Jurnal Hukum, 9(2).
Sarifah, N., Wati, B. E., & Afifah, H. (2025). Penegakan hukum pidana balap liar oleh pihak kepolisian terhadap terciptanya ketertiban umum. Jurnal USM Law Review, 8.
Muhajir, A., Mas, M., & Renggong, R. (2022). Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 167–172. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1375
Noviandi, Z. A., Ahmad Zidane Jauhari, & Refky Hadi Rianto. (2025). Penegakan hukum terhadap balap liar di Kota Palangka Raya: Studi tentang efektivitas dan tantangan. Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(2), 769–774. https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1120
Rifqa Badriah, T. (n.d.). Hubungan dukungan sosial keluarga dan family background dengan aggressive driving pada remaja pelaku balap liar roda dua di Kota Padang.
Sianturi, H. M., Ahmad, A., & Sahbudi. (2025). Penegakan hukum terhadap kepatuhan pengemudi di zona rawan kecelakaan (studi kasus di Polres Dairi). Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 55–71.
Sofyan, K., & Muhammad, N. (2023). Penanggulangan tindak pidana balapan liar di Kabupaten Aceh Tengah. Sosial & Humaniora, 1(2), 161–179.
Yusuf Novendra, A., Listyarini, D., & Saputra, A. (2024). Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap balap liar remaja di Kabupaten Kudus. 14(Mei), 110–122.
Muqsid, M. A., Mursyid, M., & Anzar, A. (2025). Tinjauan kriminologi terhadap balapan liar yang dilakukan oleh remaja dan pelajar di Kota Makassar. Legal Dialogica, 1(1).
Yani, F., Balya, T., & Roherawati, E. (2025). Kenakalan anak dalam fenomena balapan liar dalam kajian kriminologi (study di Kota Binjai).
Regulasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.
Internet / Website
Posmetromedan.Com. (2026). Belasan sepeda motor diduga balap liar dan begal diamankan Polres Binjai.
Diakses 3 Juni 2026 pukul 14.23 WIB.
Buser24.Com. (2026). Polres Binjai amankan 14 unit sepeda motor terlibat aksi balap liar dan begal.
Diakses 3 Juni 2026 pukul 14.27 WIB.





