Filsafat Hukum Kontemporer Sebagai Alat Pemikiran Hukum Modern: Peringatan Terhadap Arah Regulasi Dwifungsi TNI Polri

Authors

  • Muhammad Yaser Auf Nur Salam Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70294/apqtg785

Keywords:

Filsafat Hukum, Dwifungsi TNI-POLRI, Supremasi Sipil, Demokrasi Konstitusional

Abstract

Penelitian ini membahas filsafat hukum kontemporer sebagai alat pemikiran hukum modern dalam melihat perubahan regulasi mengenai dwifungsi TNI dan POLRI dalam konteks negara hukum demokratis. Kajian ini dilatarbelakangi oleh perubahan paradigma hukum Indonesia setelah Reformasi 1998 yang menekankan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan supremasi sipil. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis konsep dan pemikiran filsafat hukum kontemporer, khususnya aliran hukum kritis, positivisme hukum, serta hukum sebagai alat perubahan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi mengenai dwifungsi TNI dan POLRI tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencerminkan perubahan nilai dan paradigma hukum dalam membatasi kekuasaan serta memperkuat supremasi sipil. Filsafat hukum kontemporer memandang hukum sebagai instrumen yang dapat mendorong perubahan sosial, menjamin akuntabilitas, melindungi hak-hak warga negara, dan mendukung demokrasi konstitusional. Dengan demikian, perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis dan berlandaskan supremasi hukum.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

S. H. Nasution, "Kritik terhadap Dwifungsi TNI dalam Perspektif Hukum Kritis," Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 48, no. 2, 2018, hlm. 234-250.

Jowan & Diki Zukriadi. Militer di Balik Meja Birokrasi: Reformulasi Kewenangan TNI dan Krisis Supremasi Sipil dalam Demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 2025.

R. Wibowo, "Positivisme Hukum dan Kepastian Hukum dalam Regulasi TNI dan POLRI," Jurnal Ilmu Hukum, vol. 12, no. 1, 2020, hlm. 45-60.

L. Prasetyo, "Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial: Studi Kasus Reformasi Dwifungsi TNI dan POLRI," Jurnal Reformasi Hukum, vol. 15, no. 3, 2021, hlm. 310-328.

Suif Al-Adawiyah. Dwifungsi Gaya Baru? Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI 2025 dan Dampaknya terhadap Demokrasi.

Downloads

Published

2026-09-24

How to Cite

Filsafat Hukum Kontemporer Sebagai Alat Pemikiran Hukum Modern: Peringatan Terhadap Arah Regulasi Dwifungsi TNI Polri. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(02). https://doi.org/10.70294/apqtg785