Riba dalam Transaksi Pinjaman Digital: Analisis Batas Keuntungan, Biaya Layanan, dan Denda Keterlambatan dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Faiz Kurnia Aldi Tanjung Universitas Negeri Medan Penulis
  • Nazwa Sanas Najam Universitas Negeri Medan Penulis
  • Ramni Dwi Rizky Siregar Universitas Negeri Medan Penulis
  • Sandra Aulia Universitas Negeri Medan Penulis
  • Syuratty Astuti Rahayu Manalu Universitas Negeri Medan Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70294/kx246g78

Keywords:

Riba; Pinjaman Digital; Biaya Layanan; Denda Keterlambatan; Hukum Islam

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan berbagai layanan pinjaman digital yang memudahkan masyarakat memperoleh pembiayaan secara cepat tanpa melalui prosedur perbankan konvensional. Kemudahan tersebut diiringi oleh berbagai bentuk pembebanan biaya, mulai dari bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas antara keuntungan yang termasuk riba dan tambahan pembayaran yang dapat dibenarkan secara syariah, khususnya pada biaya layanan dan denda keterlambatan dalam transaksi pinjaman digital. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan pendekatan normatif-yuridis berbasis fikih muamalah, dengan sumber data primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan Fatwa DSN-MUI, serta sumber sekunder berupa jurnal ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tambahan pembayaran yang disyaratkan semata karena bertambahnya waktu pinjaman berpotensi termasuk riba qardh, sedangkan biaya layanan dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar jasa riil, proporsional, dan transparan sebagaimana konsep ujrah. Denda keterlambatan dapat dibenarkan sebagai bentuk ta'zir atau ta'widh apabila tidak menjadi sumber keuntungan perusahaan dan disalurkan untuk tujuan sosial, namun menjadi bermasalah apabila dikenakan tanpa mempertimbangkan kondisi peminjam yang benar-benar mengalami kesulitan. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan parameter syariah yang lebih jelas dalam pengaturan biaya layanan dan denda pada layanan pinjaman digital di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Azis, S. F., Busmar, A. A., & Zaeni, M. R. (2025). TikTok PayLater dan praktik riba: Kajian hukum Islam atas mekanisme pembiayaan digital. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 55–62.

Damayanti, N., Siregar, R. C., & Khairunnisa, D. (2026). Praktik pinjaman online dalam perspektif fiqh muamalah: Analisis terhadap unsur riba dan gharar. Millatuna: Jurnal Studi Islam, 3(02), 189–199.

Ghafur, A., Imron, M., Rizal, M. S., & Idris, M. F. (2026). Praktik paylater dalam perspektif Islam: Analisis terhadap unsur riba, gharar, dan israf pada transaksi digital. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 3(4), 602–619.

Haq, H. D. U., Mu'alimah Al Farabi, F., Budiani, H., Ramadhan, C. O. A. A., Lisani, F. N. H., & Seriawati, D. (2026). Paylater dalam ekonomi digital: Analisis yuridis keselarasan buy now pay later dengan prinsip hukum ekonomi syariah di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(2), 1–14.

Hapsari, A. B. T., Diastuti, L., Faizahra, N., Fachrezi, M. D., & Baidhowi, B. (2026). Analisis praktik paylater pada transaksi e-commerce berdasarkan prinsip larangan riba dalam hukum ekonomi syariah. Jurnal Bevinding, 3(01), 29–45.

Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI.

Nazla, L., Agustina, R. S., Amalia, A., & Mutmainah, L. L. (2023). Transaksi kredit digital (Shopee PayLater) dalam perspektif Islam. Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 7(01), 14–26.

Syafarina, D., & Muzammil, S. (2024). Transformasi keuangan digital: Analisis ekonomi Islam terhadap pinjaman online di era modern. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 18730–18741.

Velisya, R., & Kurniawati, F. (2026). Analisis hukum Islam terhadap praktik denda keterlambatan pada sistem pembayaran paylater di e-commerce: Studi kasus Shopee PayLater. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 6(1), 17–28.

Zubaidi, A., & Azkar, M. (2025). Jerat riba di era digital: Analisis pinjaman online ilegal dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Pendidikan IPS, 15(3), 1154–1163.

Downloads

Published

2026-09-09

How to Cite

Riba dalam Transaksi Pinjaman Digital: Analisis Batas Keuntungan, Biaya Layanan, dan Denda Keterlambatan dalam Perspektif Hukum Islam. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(02). https://doi.org/10.70294/kx246g78