Larangan Pernikahan Sepupu dalam Hukum Adat Jambi Sarolangun dan Relevansinya dengan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.70294/10cf1263Keywords:
Hukum Adat, Pernikahan Sepupu, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini membahas larangan pernikahan antar sepupu dalam masyarakat Desa Napal Melintang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diatur oleh hukum adat setempat, serta membandingkannya dengan pandangan hukum Islam mengenai pernikahan sepupu. Desa Napal Melintang merupakan masyarakat yang kuat memegang teguh nilai-nilai adat dan tradisi, khususnya sistem kekerabatan patrilineal yang disebut "kalbu," yang menolak keras pernikahan antar anggota satu kalbu karena dianggap tabu dan membawa dampak negatif sosial maupun spiritual. Larangan tersebut ditegakkan dengan sanksi sosial berupa pengucilan, denda adat, dan stigma masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda, serta studi literatur hukum adat dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat melarang pernikahan sepupu dengan alasan menjaga kesehatan keturunan, keharmonisan sosial, serta penghormatan terhadap leluhur. Sementara itu, hukum Islam secara teologis membolehkan pernikahan sepupu berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta pandangan para ulama dari empat mazhab utama. Namun, dalam praktiknya, Islam juga mengajarkan pertimbangan maslahat dan pencegahan mudharat, khususnya risiko kesehatan genetik, dalam pengambilan keputusan pernikahan. Perbedaan pandangan antara hukum adat yang bersifat lokal dan empiris dengan hukum Islam yang bersifat teologis dan universal menyebabkan adanya ketegangan dan negosiasi dalam masyarakat dalam menyeimbangkan keduanya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelarangan pernikahan sepupu di Desa Napal Melintang lebih didorong oleh norma sosial dan budaya adat yang kuat, meskipun secara hukum Islam pernikahan tersebut diperbolehkan. Oleh karena itu, perlu adanya dialog dan pendekatan yang harmonis antara hukum adat dan hukum Islam agar tercipta pemahaman dan praktik sosial yang seimbang dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
Unduhan
References
Abdussamad Zuchri,2011,Metode Penelitian Kualitatif, Makassar:CV.Syakir Press,79
Agus Moh. Najib, Amalahlu AI-Madinah Sebagai Sumber Hukum Islam(Pandangan Imam Malik Ibn Anas dalam Kitab AI-Muwatta’) (187-202)
AI Korni,Larangan Menikah Saudara Sepupu di Tinjau Dari Hukum Islam Studi Kasus di Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin,2023.
Anif Khusnawati, Larangan Pernikahan Antara Saudara Sepupu Pancer wali di KEL,Ngantru Kec./Kab.Trenggalek Dalam Perspektif Hukum Islam,2007
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Semarang : PT Kumudasmoro Grafindo, edisi revisi 1994).
Fattah Abdul Nasution, 2023, Metode penelitian Kualitatif, Bandung: Cv. Harfa Creative, 34
Febria Suci, Fuad Rahman, Ramlah, ” menelisik tradisi larangan menikah “ Sekalbu” pada kebudayaan melayu koto baru dalam perspektif maqasidi Al-Syariah”2023
Febria Suci, Fuad Rahman, Ramlah, Menelisik Tradisi Larangan Menika h”Sekalbu” Pada Kebudayaan Melayu Koto Baru Dalam Perspektif Maqasid AI-Syariah, 2023
Ferlan Niko, Konsep Nikah Sepupu Dalam Perspektif Adat Minangkabau dan Hukum Islam Stuudi Kasus di Luhak Agama Lubuk Basung Sumatera Barat (Antara syari’ah dan Adat),2016
Fuad Rahman, Ramlah, Suci Febria ” menelisik tradisi larangan menikah “ Sekalbu” pada kebudayaan melayu koto baru dalam perspektif maqasidi Al-Syariah”2023
Hasan, Ahmad,”adat dan tradisi di sumatera dan sekitarnya”,Jambi: pustaka negeri, 2021
Hidayat, S& Putri, L. A.,. “Social Sanctions and Norm Enforcement in Indigenous Communities of Indonesia” 2020
http://hukum.unsrat.acid/uu/uu_1_74.htm diakses pada 16 januari 2025.
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5929/perkawinan-dengan-sepupu,16/01/2025
Jainuddin, Hasan, “perkawinan sepupu dalam presepsi fikih dan adat”, jurnal al-ihkam vol 10 no,2, 2021.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, cet ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka,1989), hlm. 788.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penyusun Kamus Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, cet. Ke-2, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), hlm. 788.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, cet ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka,1989), hlm. 788.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 40
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 41
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 42
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 43
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 44
Mega Puspita, Zezen Zainul Ali, Kawin Sumbong: Eksplorasi Perkawinan Adat Jambi Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal 2022- 159-173
Muhammad Baihaqi Rizal,Adat Larangan Menikah Dengan Sepupu Warga Kelutan Trenggalek Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kelutan Kec.Trenggalek Kab. Trenggalek),2023
Muhammad Maulana, M. Fahmi Al Amruzi,” Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala Tentang Hukum Menikah Dengan Sepupu”
Muhammad Rizal Soulisa,Praktik pernikahan sepupu di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu (Analisis Antropologi Budaya),2020
Muslihah Ananda Putri Pratiwi, S.H.,Hukum Menikah Sepupu Menurut Hukum Islam dan Negara,2023
Nara Ratih Winda, Imanuddin Abil Fida, Tradisi Larangan Perkawinan Salep Tarjhe Perspektif Hukum Islam (Studi kasus Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo), USRAH” jurnal hukum keluarga islam, hlm 17.
Nawawi Gustam Ulwan, ‘Praktik Pernikahan Ana Bele Perspektif IImu Kesehatan Dan Masalah Mursalah’, Paper Knowledge . Toward A Media History Of Documents, 7.2 (2014), hlm. 107-115.
Nurfauzi Yuhansyah,pernikahan dengan kerabat dekat dalam perspektif kesehatan, https://www.nu.or.id/kesehatan/pernikahan-dengan-kerabat-dekat-dalam-perspektif-kesehatan-zhkkg diakses Rabu, 29 Mei 2024, 12:00 WIB https://www.nu.or.id/kesehatan/pernikahan-dengan-kerabat-dekat-dalam-perspektif-kesehatan-zhkkg
Observasi lapangan dan dokumentasi Mapala siginjai UNJA (2022), serta laporan adat dari PPID Jambi (2023)
Op.Cit, Abdul Fattah Nasution,132
Op.Cit,Abdul Fattah Nasution, 132
Pahrowi ”Larangan Kawin Menurut Adat Dan Implikasinya Di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Ditinjau Dari Hukum”,2022
Pahrowi, Larangan Kawin Menurut Adat Dan Implikasinya Di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Ditinjau Dari Hukum Islam, Jurnal Hukumah: Jurnal Hukum Islam Vol.5 No1 Januari-Juni 2022
Pahrowi, Larangan Kawin Menurut Adat Dan Implikasinya Di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Ditinjau Dari Hukum Islam, Jurnal Hukumah: Jurnal Hukum Islam Vol.5 No1 Januari-Juni 2022
Pahrowi, Larangan Kawin Menurut Adat Dan Implikasinya di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Ditinjau Dari Hukum Islam, Jurnal Hukumah: Vol.5 2022
Pahrowi,” larangan menikah menurut Hukum Adat Jambi Sarolangun (Studi Kasus Desa Napal Melintang)”, 2022
perempuan ayah/ ibu dan anak dr saudara laki-laki ayah/ ibu, untuk lebih jelasnya bisa lihat KBBI Daring https://kbbi.web.id/pupu
Prof. Dr. Abdul Aziz Azzam Muhammad and Prof. Dr. Abdul Wahhab Syyed Hawwas, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, Dan Talak (Jakarta: AMZAH, 2017).
Puspita Mega, Zezen Zainul Ali,Kawin Sumbong:Eksplorasi Perkawinan Adat Jambi Menurut Hukum Positif di Indonesia,Al-Manhaj: Journal of Indonesia Islamic Family Law, 4 (2), 2022 : 159 -173
Rahmadi, 2011 Pengertian Metodologi Penelitian, Banjarmasin: Antasari Press, 80
Rahman ,Neni,”perkawinan endogami prespektif Hukum adat dan hukum Islam”,Al risalah:jurnal hukum keluarga Islam 2021
Ratih Nara Winda, Imanuddin Abil Fida, Tradisi Larangan Perkawinan Salep Tarjhe Perspektif Hukum Islam (Studi kasus Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo), USRAH” jurnal hukum keluarga islam, hlm 17.
Riduwan,2004,Metode dan Teknik Menyusun Skripsi,(Bandung:Alfabeta),104
Rosjid Sulaiman, “Fiqhul Islam”, cet. XXVII (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), 374.
S.intan ,M fadlan, “geoarkeologi karst sarolangun, jambi”, jurnal walennae, vol 16, No, 1. Juni 2020, 1-20
Sabriani Dinna, Hukum Keluarga & Waris: Perkawinan dengan Sepupu,
Saudara Sepupu dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; atau saudara senenek. Atau hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek/ sekakek. Atau juga anak dari saudara
Setiady, Intisari Hukum Adat, 257.
Sugiyono, 2013,Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung:Alfabeta CV), 104
Sugiyono,2012,Metodologi Penelitian Pendidikan,(Bandung:Alfabeta), 338
Susanto ,& Pramudito, A.,, D.”The Role of Customary Law in Regulating Marriage Among Indigenous Communities in Indonesi,” 2022
Syahrizal Abbas, Nahara Eriyanti, Cut Reni Mustika,” Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala Tentang Hukum Menikah Dengan Sepupu”, 2024
Syahrizal Abbas, Nahara Eriyanti, Cut Reni Mustika, Persepsi Masyarakat Tentang Praktik Pernikahan Keluarga Dekat di Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol 3 No. 2 Juli–Desember 2020
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, cet.II (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 587.
Wawancara dengan Bapak Sudarno (Kepala KUA Trenggalek), Tgl. 22 Februari 2007.
Wawancara dengan Mbah Paidi (Dongke/ tokoh adat dalam hal perkawinan), Tgl. 25 Februari 2007
Wawancara dengan Mbah Paidi (Dongke/ tokoh adat dalam hal perkawinan), Tgl. 25 Februari 2007
Wiwin Yuliana, Tinjauan Hukum Islam Tentang Adat Pelarangan Nikah Sepupuan (Studi Kasus di Desa Pangebdingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan),2014
Yuliana ,Wiwin, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Adat Pelarangan Nikah Sepupu”2020
Yuliana, Wiwin, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Adat Pelarangan Nikah Sepupuan”2020
Yusdiawati Yayuk, ‘Penyakit bawaan: Kajian Risiko Kesehatan Pada Perkawinan Sepupu’, Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 19.2 (2017), hlm. 89-99 https://doi.org/10.25077//jaisb.v19.n2.p89-99 .2017.
Zaenal Abidin, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat desa Kabayan Kecamatan Pandeglang, wawancara dengan penulis di rumahnya, tanggal 27 Juni 2021.





