Larangan Pernikahan Sepupu dalam Hukum Adat Jambi Sarolangun dan Relevansinya dengan Hukum Islam

Authors

  • Muspika Helyani Universitas KH. Abdul Chalim Penulis
  • Siti Nurhaliza Koniyo Universitas KH. Abdul Chalim Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70294/10cf1263

Keywords:

Hukum Adat, Pernikahan Sepupu, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini membahas larangan pernikahan antar sepupu dalam masyarakat Desa Napal Melintang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang diatur oleh hukum adat setempat, serta membandingkannya dengan pandangan hukum Islam mengenai pernikahan sepupu. Desa Napal Melintang merupakan masyarakat yang kuat memegang teguh nilai-nilai adat dan tradisi, khususnya sistem kekerabatan patrilineal yang disebut "kalbu," yang menolak keras pernikahan antar anggota satu kalbu karena dianggap tabu dan membawa dampak negatif sosial maupun spiritual. Larangan tersebut ditegakkan dengan sanksi sosial berupa pengucilan, denda adat, dan stigma masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan generasi muda, serta studi literatur hukum adat dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat melarang pernikahan sepupu dengan alasan menjaga kesehatan keturunan, keharmonisan sosial, serta penghormatan terhadap leluhur. Sementara itu, hukum Islam secara teologis membolehkan pernikahan sepupu berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta pandangan para ulama dari empat mazhab utama. Namun, dalam praktiknya, Islam juga mengajarkan pertimbangan maslahat dan pencegahan mudharat, khususnya risiko kesehatan genetik, dalam pengambilan keputusan pernikahan. Perbedaan pandangan antara hukum adat yang bersifat lokal dan empiris dengan hukum Islam yang bersifat teologis dan universal menyebabkan adanya ketegangan dan negosiasi dalam masyarakat dalam menyeimbangkan keduanya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelarangan pernikahan sepupu di Desa Napal Melintang lebih didorong oleh norma sosial dan budaya adat yang kuat, meskipun secara hukum Islam pernikahan tersebut diperbolehkan. Oleh karena itu, perlu adanya dialog dan pendekatan yang harmonis antara hukum adat dan hukum Islam agar tercipta pemahaman dan praktik sosial yang seimbang dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Abdussamad Zuchri,2011,Metode Penelitian Kualitatif, Makassar:CV.Syakir Press,79

Agus Moh. Najib, Amalahlu AI-Madinah Sebagai Sumber Hukum Islam(Pandangan Imam Malik Ibn Anas dalam Kitab AI-Muwatta’) (187-202)

AI Korni,Larangan Menikah Saudara Sepupu di Tinjau Dari Hukum Islam Studi Kasus di Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin,2023.

Anif Khusnawati, Larangan Pernikahan Antara Saudara Sepupu Pancer wali di KEL,Ngantru Kec./Kab.Trenggalek Dalam Perspektif Hukum Islam,2007

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Semarang : PT Kumudasmoro Grafindo, edisi revisi 1994).

Fattah Abdul Nasution, 2023, Metode penelitian Kualitatif, Bandung: Cv. Harfa Creative, 34

Febria Suci, Fuad Rahman, Ramlah, ” menelisik tradisi larangan menikah “ Sekalbu” pada kebudayaan melayu koto baru dalam perspektif maqasidi Al-Syariah”2023

Febria Suci, Fuad Rahman, Ramlah, Menelisik Tradisi Larangan Menika h”Sekalbu” Pada Kebudayaan Melayu Koto Baru Dalam Perspektif Maqasid AI-Syariah, 2023

Ferlan Niko, Konsep Nikah Sepupu Dalam Perspektif Adat Minangkabau dan Hukum Islam Stuudi Kasus di Luhak Agama Lubuk Basung Sumatera Barat (Antara syari’ah dan Adat),2016

Fuad Rahman, Ramlah, Suci Febria ” menelisik tradisi larangan menikah “ Sekalbu” pada kebudayaan melayu koto baru dalam perspektif maqasidi Al-Syariah”2023

Hasan, Ahmad,”adat dan tradisi di sumatera dan sekitarnya”,Jambi: pustaka negeri, 2021

Hidayat, S& Putri, L. A.,. “Social Sanctions and Norm Enforcement in Indigenous Communities of Indonesia” 2020

http://hukum.unsrat.acid/uu/uu_1_74.htm diakses pada 16 januari 2025.

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5929/perkawinan-dengan-sepupu,16/01/2025

Jainuddin, Hasan, “perkawinan sepupu dalam presepsi fikih dan adat”, jurnal al-ihkam vol 10 no,2, 2021.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, cet ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka,1989), hlm. 788.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penyusun Kamus Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, cet. Ke-2, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), hlm. 788.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, cet ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka,1989), hlm. 788.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 40

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 41

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 42

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 43

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Larangan Kawin pasal 44

Mega Puspita, Zezen Zainul Ali, Kawin Sumbong: Eksplorasi Perkawinan Adat Jambi Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal 2022- 159-173

Muhammad Baihaqi Rizal,Adat Larangan Menikah Dengan Sepupu Warga Kelutan Trenggalek Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kelutan Kec.Trenggalek Kab. Trenggalek),2023

Muhammad Maulana, M. Fahmi Al Amruzi,” Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala Tentang Hukum Menikah Dengan Sepupu”

Muhammad Rizal Soulisa,Praktik pernikahan sepupu di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu (Analisis Antropologi Budaya),2020

Muslihah Ananda Putri Pratiwi, S.H.,Hukum Menikah Sepupu Menurut Hukum Islam dan Negara,2023

Nara Ratih Winda, Imanuddin Abil Fida, Tradisi Larangan Perkawinan Salep Tarjhe Perspektif Hukum Islam (Studi kasus Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo), USRAH” jurnal hukum keluarga islam, hlm 17.

Nawawi Gustam Ulwan, ‘Praktik Pernikahan Ana Bele Perspektif IImu Kesehatan Dan Masalah Mursalah’, Paper Knowledge . Toward A Media History Of Documents, 7.2 (2014), hlm. 107-115.

Nurfauzi Yuhansyah,pernikahan dengan kerabat dekat dalam perspektif kesehatan, https://www.nu.or.id/kesehatan/pernikahan-dengan-kerabat-dekat-dalam-perspektif-kesehatan-zhkkg diakses Rabu, 29 Mei 2024, 12:00 WIB https://www.nu.or.id/kesehatan/pernikahan-dengan-kerabat-dekat-dalam-perspektif-kesehatan-zhkkg

Observasi lapangan dan dokumentasi Mapala siginjai UNJA (2022), serta laporan adat dari PPID Jambi (2023)

Op.Cit, Abdul Fattah Nasution,132

Op.Cit,Abdul Fattah Nasution, 132

Pahrowi ”Larangan Kawin Menurut Adat Dan Implikasinya Di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Ditinjau Dari Hukum”,2022

Pahrowi, Larangan Kawin Menurut Adat Dan Implikasinya Di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Ditinjau Dari Hukum Islam, Jurnal Hukumah: Jurnal Hukum Islam Vol.5 No1 Januari-Juni 2022

Pahrowi, Larangan Kawin Menurut Adat Dan Implikasinya Di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Ditinjau Dari Hukum Islam, Jurnal Hukumah: Jurnal Hukum Islam Vol.5 No1 Januari-Juni 2022

Pahrowi, Larangan Kawin Menurut Adat Dan Implikasinya di Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Ditinjau Dari Hukum Islam, Jurnal Hukumah: Vol.5 2022

Pahrowi,” larangan menikah menurut Hukum Adat Jambi Sarolangun (Studi Kasus Desa Napal Melintang)”, 2022

perempuan ayah/ ibu dan anak dr saudara laki-laki ayah/ ibu, untuk lebih jelasnya bisa lihat KBBI Daring https://kbbi.web.id/pupu

Prof. Dr. Abdul Aziz Azzam Muhammad and Prof. Dr. Abdul Wahhab Syyed Hawwas, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, Dan Talak (Jakarta: AMZAH, 2017).

Puspita Mega, Zezen Zainul Ali,Kawin Sumbong:Eksplorasi Perkawinan Adat Jambi Menurut Hukum Positif di Indonesia,Al-Manhaj: Journal of Indonesia Islamic Family Law, 4 (2), 2022 : 159 -173

Rahmadi, 2011 Pengertian Metodologi Penelitian, Banjarmasin: Antasari Press, 80

Rahman ,Neni,”perkawinan endogami prespektif Hukum adat dan hukum Islam”,Al risalah:jurnal hukum keluarga Islam 2021

Ratih Nara Winda, Imanuddin Abil Fida, Tradisi Larangan Perkawinan Salep Tarjhe Perspektif Hukum Islam (Studi kasus Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo), USRAH” jurnal hukum keluarga islam, hlm 17.

Riduwan,2004,Metode dan Teknik Menyusun Skripsi,(Bandung:Alfabeta),104

Rosjid Sulaiman, “Fiqhul Islam”, cet. XXVII (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), 374.

S.intan ,M fadlan, “geoarkeologi karst sarolangun, jambi”, jurnal walennae, vol 16, No, 1. Juni 2020, 1-20

Sabriani Dinna, Hukum Keluarga & Waris: Perkawinan dengan Sepupu,

Saudara Sepupu dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; atau saudara senenek. Atau hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek/ sekakek. Atau juga anak dari saudara

Setiady, Intisari Hukum Adat, 257.

Sugiyono, 2013,Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung:Alfabeta CV), 104

Sugiyono,2012,Metodologi Penelitian Pendidikan,(Bandung:Alfabeta), 338

Susanto ,& Pramudito, A.,, D.”The Role of Customary Law in Regulating Marriage Among Indigenous Communities in Indonesi,” 2022

Syahrizal Abbas, Nahara Eriyanti, Cut Reni Mustika,” Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala Tentang Hukum Menikah Dengan Sepupu”, 2024

Syahrizal Abbas, Nahara Eriyanti, Cut Reni Mustika, Persepsi Masyarakat Tentang Praktik Pernikahan Keluarga Dekat di Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, EL-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol 3 No. 2 Juli–Desember 2020

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, cet.II (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 587.

Wawancara dengan Bapak Sudarno (Kepala KUA Trenggalek), Tgl. 22 Februari 2007.

Wawancara dengan Mbah Paidi (Dongke/ tokoh adat dalam hal perkawinan), Tgl. 25 Februari 2007

Wawancara dengan Mbah Paidi (Dongke/ tokoh adat dalam hal perkawinan), Tgl. 25 Februari 2007

Wiwin Yuliana, Tinjauan Hukum Islam Tentang Adat Pelarangan Nikah Sepupuan (Studi Kasus di Desa Pangebdingan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan),2014

Yuliana ,Wiwin, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Adat Pelarangan Nikah Sepupu”2020

Yuliana, Wiwin, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Adat Pelarangan Nikah Sepupuan”2020

Yusdiawati Yayuk, ‘Penyakit bawaan: Kajian Risiko Kesehatan Pada Perkawinan Sepupu’, Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 19.2 (2017), hlm. 89-99 https://doi.org/10.25077//jaisb.v19.n2.p89-99 .2017.

Zaenal Abidin, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat desa Kabayan Kecamatan Pandeglang, wawancara dengan penulis di rumahnya, tanggal 27 Juni 2021.

Downloads

Published

2026-09-04

How to Cite

Larangan Pernikahan Sepupu dalam Hukum Adat Jambi Sarolangun dan Relevansinya dengan Hukum Islam. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(02). https://doi.org/10.70294/10cf1263