Perspektif Hukum dan Ekonomi atas Pengendalian Merger: Teori Efisiensi versus Doktrin Kekuatan Pasar dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Authors

  • Nur Aisyah Universitas Muhadi Setiabudi Penulis
  • Nur Afridah Universitas Muhadi Setiabudi Penulis
  • Muhammad Syaifulloh Universitas Muhadi Setiabudi Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70294/5b6fvf37

Keywords:

Hukum Persaingan Usaha, Pengendalian Merger, Teori Efisiensi, Doktrin Kekuatan Pasar, KKPU, Hukum dan Ekonomi

Abstract

Pengendalian merger merupakan salah satu instrumen sentral dalam penegakan hukum persaingan usaha, yang di dalamnya senantiasa terjadi tarik-menarik antara dua aliran pemikiran hukum dan ekonomi yang saling berseberangan: teori efisiensi (efficiency theory) yang berakar pada Chicago School, dan doktrin kekuatan pasar (market power doctrine) yang berakar pada Harvard School. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana kedua aliran pemikiran tersebut memengaruhi arsitektur normatif dan praktik penegakan hukum pengendalian merger di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka lima faktor yang digunakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menilai transaksi merger dan akuisisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2019—yaitu konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan potensi kepailitan perusahaan—pada dasarnya merupakan sintesis hibrida yang mengakomodasi baik elemen struktural ala Harvard School maupun elemen efisiensi ala Chicago School, tanpa secara eksplisit memilih salah satu aliran secara dominan. Ketegangan antara kedua doktrin tersebut paling nyata terlihat pada kasus-kasus merger di pasar digital, sebagaimana tecermin dalam konsolidasi Tokopedia dan Gojek menjadi GoTo, yang menyingkap keterbatasan indeks konsentrasi pasar konvensional dalam menangkap kekuatan pasar yang bersumber dari kepemilikan data dan efek jaringan. Artikel ini merekomendasikan penguatan kapasitas analitis KPPU untuk mengintegrasikan pembelaan efisiensi (efficiency defense) secara lebih terstruktur, tanpa mengorbankan kewaspadaan struktural terhadap konsentrasi pasar, khususnya dalam menghadapi karakteristik pasar digital dua sisi yang berkembang pesat di Indonesia.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Anggraini, A. M. (2015). The implementation of a post-merger notification system for the acquisition of company shares based on the law of business competition. Journal of Law Pro Justitia, 1(1).

Bork, R. H. (1978). The antitrust paradox: A policy at war with itself. New York: Basic Books.

Chandra, C. S., Gultom, M. B. M., & Handayani, S. (2026). Legal aspects of business competition in the digital economy ecosystem: An overview of marketplace monopoly practices. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3).

Competition Supervisory Commission. (2023). Five years of grounding competition and partnerships: Five-year report 2018–2023. Jakarta: ICC.

Musyafak, Z. H., Atriani, D. M., Hasanah, D. U., Sari, A. Y., & Astarina, Y. (2024). Analysis of company acquisitions according to business competition laws and their influence on the company's profitability. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2668

Nasrulloh, M. D. (2021). The impact of the delay in the notification of the takeover of the company's shares on the prohibition of monopoly practices and unfair business competition. Journal of Legal Voices, 3(1), 143–173. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p143-173

Parluhutan, D. (2021). Analysis of competition law on "Big Data" and the doctrine of "Essential Facility" in merger transactions in Indonesia. Journal of Business Competition, 1(1). https://doi.org/10.55869/kppu.v1i1.14

Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 3 of 2019 concerning Assessment of the Merger or Merger of Business Entities, or the Takeover of Company Shares that May Result in Monopolistic Practices and/or Unfair Business Competition.

Government Regulation Number 57 of 2010 concerning Merger or Merger of Business Entities and Takeover of Company Shares that Can Result in Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.

Piraino, T. A., Jr. (2007). Reconciling the Harvard and Chicago schools: A new antitrust approach for the 21st century. Indiana Law Journal, 82(2), 345–409.

Posner, R. A. (1979). The Chicago School of antitrust analysis. University of Pennsylvania Law Review, 127(4), 925–948.

Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.

Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation into Law.

U.S. Department of Justice & Federal Trade Commission. (2010). Horizontal merger guidelines. Washington, DC: U.S. DOJ & FTC.

U.S. Department of Justice & Federal Trade Commission. (2023). Merger guidelines. Washington, DC: U.S. DOJ & FTC.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Perspektif Hukum dan Ekonomi atas Pengendalian Merger: Teori Efisiensi versus Doktrin Kekuatan Pasar dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://doi.org/10.70294/5b6fvf37