Kepastian Hukum dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Pengakuan dan Pengelolaan Hutan Adat di Kelurahan Budaya Pampang
DOI:
https://doi.org/10.70294/6754mw51Keywords:
Kepastian Hukum, Kebijakan, Pemerintah Daerah, Pengakuan, Hutan AdatAbstract
Pengakuan hutan adat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pengaturan normatif tersebut dengan implementasinya di tingkat daerah, khususnya di Kelurahan Budaya Pampang, Kota Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah daerah terhadap pengakuan hutan adat di Kelurahan Budaya Pampang serta menganalisis kepastian hukum dalam pengelolaan hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat, baik dari dimensi formal maupun material. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis, dengan menggunakan indikator kepastian hukum menurut Utrecht, yaitu kejelasan norma hukum, kejelasan kewenangan, konsistensi pelaksanaan, kepastian status wilayah, dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Kepala Adat Kelurahan Budaya Pampang, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi bentuk harmonisasi dan disharmoni antara hukum positif dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengakuan hutan adat di Kelurahan Budaya Pampang secara normatif telah memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi Pemerintah Kota Samarinda hingga saat ini belum membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Panitia PPMHA) maupun menerbitkan penetapan administratif atas wilayah hutan adat tersebut, sehingga pengakuan formal masih sepenuhnya bergantung pada regulasi tingkat provinsi. Dari sisi material, ditemukan adanya harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat yang tercermin dari tetap berlakunya aturan dan sanksi adat serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, meskipun kejelasan pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda masih menjadi kendala. Dalam perspektif hukum Islam, pengelolaan hutan adat tersebut sejalan dengan prinsip maslahah dan kedudukan manusia sebagai khalifah fil ardh. Dengan demikian, kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kelurahan Budaya Pampang belum sepenuhnya terwujud, baik secara formal maupun material, sehingga diperlukan percepatan pembentukan Panitia PPMHA serta penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda.
Unduhan
References
Dahlan, A. R., & Zahiruddin, A. (2023). Teori Al-Maslahah Najm Al-Din Al-Tufi: Kemaslahatan Manusia sebagai Sumber Hukum Tertinggi dalam Islam. PT Insan Cendekia Mandiri Group.
Fajar, P. P. P., Aloysius, S., & Dinata, H. K. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Terhadap Pengaturan Hutan Adat Dan Dampaknya Terhadap Hak Masyarakat Adat. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 39-61.
Farina, T., Nugraha, S., Mulyawan, A., & Wijaya, A. (2024). Pengakuan Dan Perlindungan Hutan Adat Dalam Mewujudkan Hak Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Kalimantan Tengah. UNES Law Review, 6(3), 9377-9389.
Khoir, M. R., Ananti, A. T., & Ahmad. (2024). Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan Pendekatan Ekosofi Islam. JITERA – Journal in Teaching and Education Area, 1(3), 363-372.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mayresta, L., Fasa, M. I., & Suharto. (2022). Etika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dalam Perspektif Islam. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(2), 85-96.
Mubarok, A., et al. (2024). Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Di Era Otonomi Daerah: Tantangan Dan Peluang. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 69-77.
Mufidah, Z., et al. (2025). Kegagalan Perlindungan Anak dalam Kasus KDRT di Kediri: Tinjauan dari Perspektif Hukum Philipus M. Hadjon. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(2), 1-8.
Nugraha, A., et al. (2025). Kajian Yuridis Normatif Disharmoni Regulasi antara Pusat dan Daerah dalam Penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 3639-3646.
Palan, E. (2026). Wawancara Mengenai Pengakuan dan Pengelolaan Hutan Adat di Kelurahan Budaya Pampang. Samarinda.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (2015). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 1.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33.
Pradipta, F. T. D. T. D. (2026). Problematika Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara serta Disharmonisasi Regulasi. Beleid, 4(1), 117-139.
Sari, A. R., et al. (2023). Hukum Administrasi Negara. Yayasan Putra Adi Dharma.
Sudiro, O. E., & Suhartono, S. (2024). Perlindungan Hukum Kawasan Hutan Adat dan Hak Ulayat. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(3), 274-289.
Yasin, M. (2023). Konsep dan Elemen-Elemen Perlindungan Hukum. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt64b79afb5a786/konsep-dan-elemen-elemen-perlindungan-hukum/
Yulianingrum, A. V., et al. (2023). Implikasi Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Batubara Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Di Samarinda. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 915-924.
Yuniza, M. E., Nandita, N. N. D. R. P., & Maharani, N. P. M. (2023). Sumber Kewenangan Pemerintah: Permasalahan dan Prospek Pengaturannya dalam Ius Constituendum. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(4), 835-852.





